Polisi Gerak Cepat Tahan Gus Nur, Bagaimana dengan Kasus Denny Siregar dan Abu Janda?

- 25 Oktober 2020, 13:50 WIB
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun.
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun. /Refly Harun/YouTube



GALAMEDIA - Aparat kepolisian tidak dalam jangka waktu lama langsung menciduk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang dilaporkan GP Ansor karena dianggap telah menghina Nahdlatul Ulama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, menjelaskan Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

“Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24 Oktober 2020).

Namun, gerak cepat polisi tak terlihat saat berhadapan dengan buzzer pemerintah yang juga kerap melontarkan komentar penghinaan terhadap umat Islam, dan juga telah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kasus Denny Siregar dan Permadi Arya alias Abu Janda pernah dilaporkan masyarakat atas postingan mereka di media sosial.

Pegiat media sosial, Denny Siregar terseret kasus yang sama dengan Gus Nur. Denny Siregar masih melenggang bebas meski telah diduga menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.

Denny Siregar.
Denny Siregar. IG/@dennysirregar

Baca Juga: Menteri Berinisial P Diusulkan Relawan Jokowi untuk Dicopot dari Jabatannya

Denny Siregar di laporkan forum mujahid Tasikmalaya ke Polisi. Forum mujahid Tasikmalaya melaporkan pegiat media sosial Denny siregar, ke Polresta Tasikmalaya.

Forum mujahid ini, terdiri dari berbagai ormas dan juga pimpinan pondok pesantren se-Tasikmalaya mendatangi Mapolresta Tasikmalaya dan meminta polisi menindak tegas Denny Siregar.

Di akun facebooknya pada 27 Juni 2020, Denny Siregar pernah mengunggah foto, dan sebuah tulisan dengan judul “Adek2ku calon teroris yg abang sayang”.

Foto itu ternyata adalah potret santri Ponpes Tahfidz yang dipimpin Ruslan Abdul Gani, yang beralamat di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Anies Baswedan Memutuskan Memperpanjang Masa PSBB Transisi

Saat ini unggahan Denny Siregar yang dipersoalkan Forum Mujahid Tasikmalaya, telah menghilang dari akun facebook Denny Siregar.

Kendati demikian pihak pesantren telah menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny Siregar.

Sama dengan Denny Siregar, kasus yang menyeret Abu Janda juga belum juga menunjukan tanda-tanda kemajuan.

AKTIVIS Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda
AKTIVIS Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda .*/Portal Surabaya

Baca Juga: Emmanuel Macron Singgung Islam: Erdogan Murka, Produk Prancis Diboikot Hingga di Timur Tengah

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pada 10 Desember 2019 dan diterima Bareskrim dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan IKAMI karena unggahan pernyataannya yang melontarkan kata-kata melalui media sosial bahwa “teroris punya agama dan agamanya adalah Islam”.

Seperti diketahui laporan ini dibuat oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pada 10 Desember 2019 dan diterima Bareskrim dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

Barulah di akhir Mei 2020 penyelidikannya dimulai.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengakui Bareskrim mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Terkait laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Hari ini Jumat 29 Mei 2020 Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangannya,” tutur Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, 29 Mei 2020.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam pemeriksaan perdana ini, Abu Janda bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Untuk diketahui, Abu Janda bukan kali pertama ini dilaporkan ke polisi akibat unggahannya di media sosial.

Pada November 2018 silam, dia juga dilaporkan oleh Alwi Muhammad Alatas usai membuat konten video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Menurut pelapor Alwi, apa yang diucapkan Abu Janda telah melukai umat muslim sehingga harus diusut oleh kepolisian. Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6215/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Namun, hingga saat ini, kasus keduanya belum juga tuntas.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x