Sempat Menghirup Udara Bebas, Eks Pejabat Pemkot Bandung Kembali Masuk Penjara

- 20 November 2020, 10:30 WIB
Herry Nurhayat (membawa tas) melenggang santai meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung, baru-baru ini. Meski divonis 4 tahun penjara, Herry sempat pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga. Namun ia kini sudah dieksekusi dan kembali ke Lapas Sukamiskin.
Herry Nurhayat (membawa tas) melenggang santai meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung, baru-baru ini. Meski divonis 4 tahun penjara, Herry sempat pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga. Namun ia kini sudah dieksekusi dan kembali ke Lapas Sukamiskin. /(Lucky M. Lukman - Galamedia)

GALAMEDIA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah hukum berupa eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Pendapatan Keauangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat.

Setelah sempat menghirup udara bebas usai menuntaskan masa hukuman pada dua kasus sebelumnya, Herry pun kembali dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Eksekusi kali ini terkait perkara korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Herry Nurhayat divonis empat tahun penjara.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pemerintah Indonesia Sedang Bersaing dengan Petamburan, Bukan dengan China

"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat , 20 November 2020.

Ali Fikri menambahkn, Herry dieksekusi jaksa KPK setelah memutuskan menerima putusan majelis hakim, dan tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, atas putusan tersebut Herry mengajukan pikir-pikir. Namun dari waktu 7 hari yang diberikan hakim akhirnya dia memutuskan untuk menerimanya. 

Baca Juga: Dari PT Pelni Hingga Bank BRI, Ini Sejumlah Daftar Relawan Jokowi yang Jadi Komisaris BUMN

"Untuk menjalani pidana selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan di Lapas Sukamiskin," ujarnya.

Pada kasus RTH, selain hukuman penjara, Herry juga dikenakan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x