Sempat Menghirup Udara Bebas, Eks Pejabat Pemkot Bandung Kembali Masuk Penjara

- 20 November 2020, 10:30 WIB
Herry Nurhayat (membawa tas) melenggang santai meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung, baru-baru ini. Meski divonis 4 tahun penjara, Herry sempat pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga. Namun ia kini sudah dieksekusi dan kembali ke Lapas Sukamiskin.
Herry Nurhayat (membawa tas) melenggang santai meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung, baru-baru ini. Meski divonis 4 tahun penjara, Herry sempat pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga. Namun ia kini sudah dieksekusi dan kembali ke Lapas Sukamiskin. /(Lucky M. Lukman - Galamedia)

Baca Juga: Tito Karnavian Bisa Copot Anies Baswedan, DPR RI Berikan Warning Seperti Ini

Jika dia tidak bisa membayarnya dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama satu tahun.

Kasus korupsi dana RTH ini selain Herry Nurhayat, juga menyeret dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Satu tersangka lain yaitu Dadang Suganda, seorang pengusaha.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x