Gara-gara Corona, Security dan Eks Buruh Bersekongkol Mencuri Kain Gorden Senilai Rp 1,5 Miliar

- 20 November 2020, 13:02 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus pencurian gorden senilai Rp 1,5 miliar yang dilakukan komplotan  di Sumedang, Jumat 20 November 2020. (Ade Hadeli/Galamedia)
Polisi merilis pengungkapan kasus pencurian gorden senilai Rp 1,5 miliar yang dilakukan komplotan di Sumedang, Jumat 20 November 2020. (Ade Hadeli/Galamedia) /(Ade Hadeli/Galamedia)

Baca Juga: Audi Marissa Suka Perhiasan Aurum Lab yang Unik dan Modis

"Untuk motifnya, dari pengakuan mereka murni karena ekonomi," kata Eko.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap penadahnya, dikenakan Pasal 480 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x