Baca Juga: Audi Marissa Suka Perhiasan Aurum Lab yang Unik dan Modis
"Untuk motifnya, dari pengakuan mereka murni karena ekonomi," kata Eko.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap penadahnya, dikenakan Pasal 480 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.***