Gara-gara Corona, Security dan Eks Buruh Bersekongkol Mencuri Kain Gorden Senilai Rp 1,5 Miliar

- 20 November 2020, 13:02 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus pencurian gorden senilai Rp 1,5 miliar yang dilakukan komplotan  di Sumedang, Jumat 20 November 2020. (Ade Hadeli/Galamedia)
Polisi merilis pengungkapan kasus pencurian gorden senilai Rp 1,5 miliar yang dilakukan komplotan di Sumedang, Jumat 20 November 2020. (Ade Hadeli/Galamedia) /(Ade Hadeli/Galamedia)

GALAMEDIA - Berdalih motif ekonomi gara-gara pandemi virus corona, seorang petugas security dan dua eks buruh bersekongkol mencuri kain gorden milik CV Mega Jaya Abadi yang berlokasi di Cipacing, Jatinangor Kab. Sumedang. Nilai gorden yang mereka curi senilai Rp 1,5 miliar.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pelaku yang diamankan yaitu MK alias Cepbanai (security) serta AS alias Saman dan A alias Amay (mantan buruh).

Menurut Eko, untuk memuluskan aksinya, ketiga pelaku ikut dibantu oleh UK (sopir), AA alias Rancung, SO alias Kison dan TH.

Baca Juga: Dokter Tirta: Covid Mau Ultah, Negara Lain Bisa Konser Indonesia Masih Ribut Soal Kerumunan

"Dari pendalaman penyidik, otak pelaku dalam kasus ini adalah MK. Dia yang memberi komando dan menginformasikan situasi di dalam. Dia bersekongkol dengan dua mantan buruh serta pelaku dari luar," terang Eko dalam rilis kepada media, Jumat 20 November 2020.

Dijelaskannya, komplotan itu sudah melakukan pencurian di perusahaan tersebut sebanyak 9 kali sejak April-Agustus. Akibanya perusahaan mengklaim rugi hampir Rp 1,5 miliar.
Kerugian itu hasil perhitungan jumlah kain gorden yang hilang dari gudang sebanyak 115.361,5 yard. "Dalam kasus ini, kami juga berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu ES yang diketahui sebagai penadah," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Amankan 2,5 Ton Sarung Tangan Medis yang Didaur Ulang, Rencana Diedarkan ke Jakarta

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 43 kain gorden bermacam warna, serta satu unit mobil APV warna hitam nopol D1695YW.

Sementara itu, terungkapnya kasus tersebut berawal laporan perusahaan ke Polsek Jatinangor, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/286/XI/2020/JBR/RES SMD/SEK JATINANGOR.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x