Dugaan Prostitusi Selebgram Seksi Berinisial TA, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

18 Desember 2020, 16:05 WIB
Polda Jabar menerapkan tiga orang tersangka kasus dugaan prostitusi yang juga menjerat artis selebgram berinisial TA, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 18 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

GALAMEDIA - Ditreskrisus Polda Jabar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis FTV sekaligus selegram berinisial TA.

Status TA sendiri sejauh ini masih sebatas saksi. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago didampingi Kasubdit V Seber Ditreskrimsus Kompol Reonald TS Simanjuntak kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Datangi Wuhan China, WHO Bertekad Ungkap Misteri Virus Corona Hingga Menginfeksi 73 Juta Warga Dunia

Erdi menerangkan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor.

Mereka merupakan mucikari dan agen. Mereka pun bekerjasama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial serta situs berinisial BM.

Masih dikatakannya, terungkapnya prostitusi online ini, bermula saat tim Subdit V Unit I Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber dan menemukan situs BM, sehingga langsung mendalaminya.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Kabarkan Kondisi Terkininya: Dari Ruangan Sekecil Ini...

Tim penyidik kemudian mengamankan RJ dan AH yang berperan sebagai agen untuk pelanggan. Diketahui, selain artis atau pesohor, mereka pun kerap menawarkan perempuan dari latar belakang yang lain, seperti pegawai swasta, model profesional, asisten pribadi dan lainnya.

Biasanya, mereka mengunggah foto perempuan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan. Para pelanggan yang tertarik bisa menghubungi langsung melalui media sosial BM.

"Mereka berdua mencari dan mengiklankankan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, model profesional dan lainnya bagi pemesan," kata Erdi.

Baca Juga: Sekda Sumedang : Spiritual Salah Satu Kunci Hadapi Tantangan di Masa Pandemi

Lebih lanjut, hasil pengembangan dua orang tersebut, penyidik mengamankan satu lagi sebagai mucikari. Mucikari ini berinisial MR alias Alona.

"MR alias Alona ini merupakan jaringan Nasional. Paslanya, setiap pria yang memesan wanita dengan profesi apapun di seluruh Kota di Indonesia. Ia dapat memenuhi keinginan si pemesan," jelas Erdi.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru, 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama di 1212

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun. Sedangkan TA (model dan selebgram) statusnya sebagai saksi," ucap Erdi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler