Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Penipuan Tes CPNS, Olivia Nathania Tidak Ingin Sendirian

27 Januari 2022, 08:33 WIB
Olivia Nathania dan Nia Daniaty. OI sapaan Olivia Nathania terancam hukuman 4 tahun penjara. /instagram/Niadaniatynew/

 

GALAMEDIA – Olivia Nathania, putri Nia Daniaty resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukuman empat tahun penjara usai melakukan penipuan tes CPNS.

Namun Olivia Nathania menyebut jika selama melakukan kasus tersebut dia tidak sendirian, melainkan ada pihak lain yang terlibat didalamnya.

Sehingga Olivia Nathania yang biasa disapa Oi ini meminta supaya pihak lain yang ikut terlibat juga diusut.

“Oi itu juga ada kesalahannya, tapi bukan berarti semua kesalahan itu ditimpakan ke Oi,” kata Andy Mulia Siregar, Kuasa Hukum Oi, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Usai Keranjingan Layangan Putus, Sri Mulyani Pamer Foto Asyik Ngobrol Bareng Reza Rahadian

Diketahui jika Olivia menuntut mantan guru SMA nya yang bernama Augustin, sebab ia juga bertanggung jawab karena sudah mempromosikan penipuan rekrutment CPNS

“Ada peran ibu agustin di situ, dia meneruskan ke mana-mana informasinya. Padahal awalnya hanya buat ibu Agustin tapi malah melebar. Pihak ibu Agustin seakan lepas tanggung jawab,” lanjutnya.

Sosok Agustin ini merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut melaporkan anak nia daniaty dan mengaku menjadi korban penipuan juga.

Andy Mulia menyebut, seharusnya pihak Agustin lebih paham tentang rekrutmen CPNS sebenarnya dan tidak membenarkan jika ada proses rekrutmen yang berbayar.

Baca Juga: Winwin NCT Telah Menyelesaikan Syuting Drama China ‘The Shadow’

Namun pihak Agustin justru mendukung perbuatan Olivia. Sehingga Oi meminta supaya agustin ikut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan tersebut.

“seharusnya jadi tersangka, ibu agustin kan ikut berperan serta di sini,” tutur andy mulia.

Seperti diberitakan jika Olivia Nathania ditangkap bersama sang suami Rafly Novianto Tilaar atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS berbayar pada 23 September 2021 lalu.

Kedua pasangan ini semula dilaporkan oleh salah satu pihak yang merasa menjadi korban yakni Karnu, karena sudah membayarkan sejumlah uangnya.

Baca Juga: Catat! Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Hari Ini Kamis 27 Januari 2022

Korban penipuan ini mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar, Olivia dijerat tiga pasal hukuman.

Pasal 263 KUHP juncto pasal 65 KUHP, pasal 378 KUHP juncto pasal 65 KUHP dan pasal 372 KUHP juncto pasal 65 KUHP, dengan total empat tahun penjara. ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler