Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

15 Maret 2022, 16:59 WIB
Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi. /pikiran-rakyat.com/

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan kasus narkoba yang menjerat artis Ardhito Pramono.

Ardhito Pramono sebelumnya ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan kasus yang menjerat penyanyi sekaligus aktor tersebut.

"Benar kasusnya dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip Galamedia dari laman resminya Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: NONTON Bali United vs Arema FC, Ini Link Live Streaming BRI Liga 1 Hari Ini Pukul 17.00 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Adi Wibowo mengatakan bahwa penghentian atas dasar rekomendasi dari Tim Asesmen BNNP DKI Jakarta.

Dikatakan bahwa Ardhito Pramono semestinya menjalankan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya itu.

Ardhito disebut hanya pemakai sehingga kasusnya dihentikan.

Baca Juga: Sedang Hangat Diperbincangkan, Berikut Deretan Artis Indonesia yang Meluncurkan Token Kripto

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," sebutnya.

Dia melanjutkan bahwa berdasarkan asesmen tersebut, penyidik akhirnya menerapkan restorative justice sesuai Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa kembali berkarya," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler