Tata Janeeta Beri Support Sang Suami, AKBP Brotoseno yang Dipecat dari Anggota Polri, Begini Komentar Netizen

17 Juli 2022, 12:30 WIB
Tata Janeeta Beri Support Sang Suami, AKBP Brotoseno yang Dipecat dari Anggota Polri, Begini Komentar Netizen /instagram.com/@tatajaneetaofficial


GALAMEDIA - AKBP Raden Brotoseno sudah diberhentikan dari anggota polri sesuai dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan PTDH terhadap AKBP Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada Jumat (8/7) lalu. Putusan PK ini memberatkan sanksi sidang etik yang diputuskan pada 13 Oktober 2020.

Pada putusan etik Oktober 2020 itu, AKBP Raden Brotoseno hanya dikenakan sanksi pemindahan tugas bersifat demosi. Ia tidak dipecat karena mendapat pertimbangan dari atasannya yang menyatakan perlu dipertahankan atas prestasinya.

Baca Juga: Pesawat Jatuh dan Meledak di Yunani, Pesawat Ukraina Berpenumpang 8 Orang Itu Diduga Bawa Bahan Berbahaya

Nama AKBP Raden Brotoseno mencuat setelah Indonesia Corruption Watch mempertanyakan status perwira Polri itu yang kembali bertugas di Mabes Polri setelah divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima tahun. Kemudian AKBP Raden Brotoseno mendapat remisi hingga bebas di tahun 2020.

Setelah bebas, ia kembali bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Mabes Polri.

Baca Juga: Ini LINK Kurikulum Merdeka yang akan Diimplementasikan Kemendikbudristek Tahun Pelajaran 2022/2023

Hingga akhirnya putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno tahun 2020 itu dilakukan peninjauan kembali, setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni.

Di dalam perpol tersebut memuat kewenangan Kapolri untuk bisa mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, seperti putusan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Terkaitnya diberhentikannya AKBP Raden Brotoseno, sang istri yang juga penyanyi tumpahkan dalam postingan di akun Instaagram @tatajaneetaofficial, Minggu, 17 Juli 2022.

Baca Juga: Unisba dan Persib Gelar Seminar Kewirausahaan Potensi Sportpreneurship, Zalnando dan Ridwan Bagikan Pengalaman

"Suami ku, km memang tidak sempurna. aku pun sama…dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa.
hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa," kata Tata.

"Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak.
Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama..

انَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌا
i love you till jannah," ujarnya.

Baca Juga: Begini Proses Pemulangan Jemaah Haji yang Sakit ke Tanah Air dan Persyaratan Tanazul yang Diprioritaskan

Postingan ini pun dibanjiri komentar dari para pengitnya. Mereka memberi support kepada Tata Janeeta.

"Big Kiss and Hug for all your family???????? Stay Strong Beb✊️????," ungkap akun @anggitheperez.

"Masalah ,,,apapun itu hnya uji kelayakan untuk mnjdi lebih baik,lbih hebat,lbih luar biasa dlm segala hal....sabar n terus berusaha n berdoa ...smoga mbk tata n mas sehat n sabar terus," ujar akun @mam.ananda. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler