Presiden Jokowi Teken Kebijakan Royalti Hak Cipta Lagu, Ernest Prakasa: Terimakasih Pak!

- 7 April 2021, 16:56 WIB
 Presiden Jokowi Teken Kebijakan Royalti Hak Cipta Lagu, Ernest Prakasa: Terimakasih Pak!
Presiden Jokowi Teken Kebijakan Royalti Hak Cipta Lagu, Ernest Prakasa: Terimakasih Pak! /Instagram @ernestprakasa

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Elsa Dibuat Skakmat oleh Aldebaran!

Dikutip Galamedia melalui laman Sekretariat Kabinet pada 7 April 2021, berikut beberapa layanan publik diharuskan membayar royalti saat memutar lagu orang sesuai dengan ayat 1 pasal 3:

a. Seminar dan Konferensi komersial
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam
c. Konser musik
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
e. pameran dan bazar
f. bioskop
g. nada tunggu telepon
h. bank dan kantor
i. pertokoan
j. pusat rekreasi
k. lembaga penyiaran televisi
l. lembaga penyiaran televisi
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
n. usaha karaoke

Aturan ini tentunya membawa keuntungan bagi para musisi karena hasil karyanya tak mudah diambil orang.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x