GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo baru saja meneken aturan tentang royalti bagi musisi pada 30 Maret 2021 lalu.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kebijakan yang resmi diteken oleh Presiden Jokowi mengundang tanggapan dari beberapa kalangan, termasuk musisi solois, Kunto Aji turut angkat suara perihal kebijakan tersebut.
Pelantun lagu Rehat tersebut menyarankan agar publik tak terlalu khawatir dengan kebijakan royalti ini.
Baca Juga: Demokrat Kubu AHY hingga Netizen Kompak Sindir Moeldoko yang Akui Masih Berstatus Ketua Umum
Menurutnya, peraturan ini diutamakan untuk menyasar para pengusaha kelas menengah ke atas.
"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu," ujar Kunto Aji, dilansir Galamedia dari akun Twitternya pada Rabu, 7 April 2021.
Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu.
Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa.— M Z K U N (@KuntoAjiW) April 7, 2021
Lebih jauh, Kunto Aji menyampaikan bahwa ia dengan senang hati mengizinkan lagu-lagunya untuk diputar atau dibawakan secara gratis oleh pengamen, warung kopi, hingga kafe dengan omset yang masih kecil
"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," tutur Kunto Aji.