Dalam cuitan berbeda, penyanyi lagu Pilu Membiru itu mengunggah salah satu isi Pasal 11 PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.
Ia menuturkan, salah satu aturan yang tercantum mengatakan bahwa ada keringanan dalam tarif pembayaran royalti bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis," kata Kunto Aji.
Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah. pic.twitter.com/XgQDjAJgVy— M Z K U N (@KuntoAjiW) April 7, 2021
Selanjutnya, ia meminta agar publik terus mengawal pelaksanaan dan penerapan aturan terkait royalti lagu ini.
"Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," tuturnya.***