Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Lapor Balik, Bintang Emon: Ga Rame Ga Ditindak, Lingkar Setan Gak Ada Abisnya

- 7 September 2021, 16:35 WIB
Stand Up Komedian Bintang Emon. /instagram.com/bintangemon/
Stand Up Komedian Bintang Emon. /instagram.com/bintangemon/ /

 

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sebelumnya, seorang pria berinisial MS yang bekerja sebagai pegawai KPI, mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan sesama pria ini sejak tahun 2011.

Kabar tersebut lantas mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk, komika, Bintang Emon.

Baca Juga: Semoga Ditempatkan di Sisi Allah, Armand Maulana Berduka Host Berpacu Dalam Melodi Wafat

Baca Juga: Aa Umbara Dinilai Salahi Aturan Tunjuk Penyedia Barang Bansos Covid-19, Begini Kata Ahli

Diketahui, terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.

Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para pelaku pelecehan seksual di KPI yang berisi nama jelas sehingga mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Hore, Kemensos Masih Salurkan BLT Siswa SD, SMP hingga SMA, Segera Cek di Situs Ini, Total Rp 4,4 juta Lho!

Ia menjelaskan bahwa ketiga terlapor atau terduga pelaku lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Tegar menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu, 1 September 2021 itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," tuturnya.

Baca Juga: Koes Hendratmo Meninggal Dunia, Helmy Yahya Berduka: Selamat Jalan Guruku, You Will Be Missed!

Kabar pelaporan balik terhadap korban MS ini pun menuai berbagai tanggapan, salah satunya oleh komika Bintang Emon.

Melalui akun Twitter pribadinya @bintangemon, komika tersebut nampak melontarkan sindiran terkait penanganan kasus pelecehan seksual di KPI tersebut.

“Kalo ga rame ga ditindaklanjuti, kalo diramein kena uu ite. Lingkaran setan kaga ada abisnyaaa,” ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah