JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

- 9 Desember 2021, 16:15 WIB
Dua orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (kanan) dan Nia Ramadhani (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis. /ANTARA/Reno Esnir
Dua orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (kanan) dan Nia Ramadhani (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis. /ANTARA/Reno Esnir /

"Sehat Yang Mulia," ungkap Nia, dikutip Galamedia dari laman PMJ.

Sementara sebelumnya diketahui bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zein Vivanto ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Penangkapan Nia Ramadhani pun terjadi di kediamannya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus jika sudah terjadi penangkapan terkait keduanya.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ternyata 4 Kebiasaan Ini Bisa Sebabkan Kerusakan pada Ginjal Lho

"Saya membenarkan bahwa NA dan AB ditangkap," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis 8 Juli 2021 dikutip Galamedia dari PMJ News.

Dalam penangkapan tersebut, polisi diketahui menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Nia dan Ardi serta sopirnya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x