Masih Soal Video Asusila, Gisel Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

- 10 Desember 2021, 16:51 WIB
Gisel (tengah) saat tiba di Polda Metro Jaya.
Gisel (tengah) saat tiba di Polda Metro Jaya. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila/

Baca Juga: Firli Bahuri Akui KPK Kini Kekurangan Pegawai, Gus Umar Heran: Kenapa Anda Pecat Novel Baswedan Cs, Aneh

Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 terkait beredarnya video asusila yang menampilkan dirinya.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video tersebut. Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x