Tak Dipenjara Gegara Bersikap Sopan, Rachel Vennya Langsung Bikin Warganet 'Naik Darah': RIP Hukum Indonesia

- 11 Desember 2021, 12:19 WIB
Tidak Dipenjarakan, Rachel Vennya dan Salim Nauderer Divonis Hukuman Percobaan
Tidak Dipenjarakan, Rachel Vennya dan Salim Nauderer Divonis Hukuman Percobaan /Instagram/@rachelvennya

GALAMEDIA - Selebgram Rachel Vennya kembali menuai komentar pedas dari warganet imbas kabur dari karantina sepulangnya dari New York, Amerika Serikat.

Atas kasusnya, pada 10 Desember 2021 kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis percobaan hukuman selama delapan bulan pada Rachel Vennya.

Diketahui Rachel Vennya beserta kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Pemdes Harus Instens Sosialisasikan Penanganan Covid-19 dan Antisipasi Gelombang Ketiga Saat Nataru

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

Walaupun dinyatakan bersalah, Rachel Vennya tidak dipenjara karena hakim menilai ibu anak dua itu bersikap sopan dan tak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

Baca Juga: Tidak Ingin Ada Siswa Terpapar Covid-19 Usai Libur Nataru, Masa Liburan Sekolah di Cimahi Tetap Diundur

Sontak hal itu membuat warganet geram hingga nama Rachel Vennya memuncaki jajaran trending topik di Twitter.

"Besok gua nyolong ah di supermarket tapi dengan sopan biar ga masuk penjara," kata akun @yo***

"Semoga keluarga pak hakim tidak ada yg kena C0VID varian 0MNICRON yaaaa. Kalau pelanggar karantina macam rachel vennya bisa lolos, berarti yg sekarang di dalam karantina juga harusnya boleh melenggang bebas dooong, gak usah karantina lg," komentar akun @ru***

Baca Juga: Pembatasan Kunjungan Wisata dan Penerapan Prokes Penting untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Baru

"see? Rachel Vennya punya duit miskaah makanya ga dipenjara #RIP hukum di Indonesia
memalukan, memilukan," komentar akun @hi***

"Kelakuan kaya gini masih jadi idola kalian? Gak paham lagi gue," komentar akun @ry***

"Wajar rangorang suudzon sama hakim gegara rachel vennya banyak duit, kalo hakimnya ngebebasin nenek nenek yg maling kayu keknya bakal nggak suudzon lagi," tulis akun @dh***

"Baik banget hakimnya ke rachel vennya,
1. Hukuman di ringankan karena sopan dan menjawabnya tidak berbelit-belit.
2. Tidak di penjara dan hanya di beri hukuman masa percobaan selama 8 bulan.
Kalau begini, mending semua kasus di indonesia di ringankan hukumannya intinya sopan," komentar @fl***

"Mungkin yg lain pas sidang, kakinya naik meja, sambil nyebat dan nyeruput kopi, bermain catur, minum coklat panas, bermain tik tak toe, alias bangs*t," komentar akun @ch***. ***

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah