Terkait Perundungan di Media Sosial, Ageng Kiwi Somasi Pedangdut Tiara Marleen

- 23 Maret 2022, 15:44 WIB
Ageng Kiwi.//Foto doc
Ageng Kiwi.//Foto doc /

GALAMEDIA - Penyanyi dan musisi Ageng Kiwi akhirnya mensomasi pedangdut Tiara Marleen (TM), atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana pencemaran nama baik.

Didampingi pengacaranya, Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., M. Imam Nasef, S.H., M.H., Isnaldi, S.H., dan Sahlan Adi Putra Alboneh, S.H., M.H, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Law Firm DN & Partners, Jakarta, Ageng Kiwi menjelaskan duduk permasalahan kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Lagi! Investasi Palsu Berkedok Bisnis Reseller Online, Jangan Mudah Tergiur Tawaran Keuntungan Besar

“Terhadap perbuatannya dia (Tiara Marleen) segera minta maaf dan datang langsung ke saya. Kalau enggak ya akan kita laporkan ke Polisi,” ujar Ageng Kiwi, dalam jumpa pers yang digelar di SEWAKTU Coffee, Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 22 Maret 2022.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Ageng menyampaikan, pernyataan TM di media sosial, sudah keterlaluan dan sangat menyakitkan.

“Dia bilang rumah yang aku tinggali rumah TM. Aku ngontrak sama dia. Sudah lima bulan belum bayar. Sampai dia bilang nanti gue usir dari rumah itu. Ageng Kiwi tidak ada apa-apanya, dan sebentar lagi juga mati,” ujar Ageng menirukan komentar TM yang diunggah di media sosial, per tanggal 12 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Deden Sunjaya Ketua IKA SMPN 10 Angkatan 1981

Apa yang dikatakan TM, menurut pengacara Ageng Kiwi, telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Terhadap perbuatan tersebut, kami himbau saudari TM segera meminta maaf secara langsung kepada klien kami (Ageng Kiwi),” ujar Didi Supriyanto, S.H., M.Hum.

Baca Juga: Hukum Menelan Ludah saat Melaksanakan Puasa Ramadhan Kata Buya Yahya

Didi berharap, menjelang masuknya bulan Ramadhan ini, permasalahan sudah selesai.

“Sehingga kita bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan tenang dan damai,” paparnya.

Didi memberi tenggat waktu 3 x 24 jam sejak TM menerima surat Somasi, dia segera meminta maaf secara langsung kepada kliennya.

“Apabila sampai batas waktu tersebut TM tidak meminta maaf kepada klien kami, maka dengan terpaksa kami melaporkan TM secara pidana ke pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Didi Supriyanto.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto

Terkait masalah perundungan, Ageng Kiwi juga mengaku tidak hanya datang dari TM.

Sejak sering mendampingi Doddy Sudrajat terkait kasus perselisihan keluarga Vanessa Angel, dirinya kerap dihujat warganet.

“Mereka sebenarnya tidak banyak tahu masalahnya. Hanya ikut-ikutan. Silakan yang masih ingin menghujat. Dan jika hujatan itu tidak sesuai fakta maka siapa pun akan saya tuntut juga. Buat saya yang seperti ini amar makruf nahi mungkar. Kita harus lawan kebatilan,” ujar Ageng Kiwi.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x