Siapa F Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia? Ini Jawaban Polisi

- 6 September 2020, 19:10 WIB
Reza Artamevia saat memberikan keterangan usai ditangkap Polda Metro Jaya, Ahad, 6 September 2020. (PMJ News)
Reza Artamevia saat memberikan keterangan usai ditangkap Polda Metro Jaya, Ahad, 6 September 2020. (PMJ News) /PMJnews/

GALAMEDIA - Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memburu pengedar narkotika berinisial F.

Ia diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada Reza Artamevia. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kobes Pol. Yusri Yunus.

"Satu nama yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya adalah F, mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," ujar Yusri dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad, 6 September 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Warga yang Taat Pajak Bakal Diberikan Diskon Hingga Penghapusan Denda

Lalu siapa F ini? Yusri kepada wartawan mengungkap profesi F. Menurut Yusri, F ini bukan berasal dari kalangan publik figur.

Yusri menyebut F adalah seseorang yang berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga akan terus menggali keterangan dari Reza dan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.

"Ini pengedar biasa, tidak ada hubungannya dengan publik figur lain, kita masih mendalami terus," tuturnya.

Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca Juga: KAMI Gelar Deklarasi di Hotel Mewah, Mahasiswa Kota Bandung Lakukan Penolakan

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip narkotika jenis sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan. Di sana polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Penerapan Protokol Kesehatan di Masyarakat Mulai Longgar, BIN Langsung Lakukan Gerakan

Dilansir Antara, penangkapan ini adalah kali kedua Reza Artamevia berurusan dengan aparat penegak hukum akibat narkoba.

Pada 2016 lalu, polisi menangkap Reza bersama Gatot Brajamusti saat sedang pesta narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.

Dalam penggerebekan saat itu, petugas mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x