Kabar Gembira, Warga yang Taat Pajak Bakal Diberikan Diskon Hingga Penghapusan Denda

- 6 September 2020, 18:39 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com

GALAMEDIA - Di tengah masa pandemi Covid-19, bagi warga Kota Cimahi yang disiplin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan keuntungan berupa diskon hingga bebas bayar denda.

Diskon hingga bebas bayar denda itu merupakan bagian dari program Triple Untung Plus yang digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

"Bagi para wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan diskon, mulai dari 2 persen hingga 10 persen," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi, Bayu Umbara, Ahad, 6 September 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Bertemu Tokoh PA 212 Haikal Hassan, Berfoto di Depan Lukisan Jokowi dan Luhut Panjaitan

Adapun ketentuannya sebagai berikut, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 2 persen.

Sementara untuk pembayaran lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.

Bayu menambahkan, untuk pembayaran 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 6 persen, kemudian pembayaran 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.

Terakhir, yang lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 10 persen.

Baca Juga: Bunda Dibekuk Polisi, Anak Reza Artamevia Berlibur di Pulau

"Selain itu, ada juga bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, diskon BBNKB I sebesar 2,5 persen, dan diskon tunggakan PKB tahun ke-5 sebesar 100 persen," terang Bayu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x