Penderita Penyakit Kronis Boleh Kok Divaksin Covid-19, Asal...

27 Januari 2021, 14:09 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) disuntik dosis kedua vaksin COVID-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 27 Januarin 2021. Penyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19 ke Presiden Joko Widodo tersebut sebagai lanjutan vaksinasi COVID-19 tahap pertama 13 Januari 2021. /Muchlis Jr/ANTARA FOTO


GALAMEDIA - Kementerian kesehatan mengeluarkan aturan soal vaksinasi Covid-19. Di dalamnya termasuk tentnag siapa saja yang boleh mendapatkan vaksin dan yang tidak.

Penderita penyakit kronis yang terinfeksi virus corona memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami Covid-19 dengan gejala yang berat. Hal ini karena adanya gangguan pada sistem pernapasan atau kelemahan pada sistem imun, sehingga tubuh lebih sulit melawan infeksi virus Corona.

Oleh karena itu, vaksin Covid-19 perlu diberikan kepada penderita penyakit kronis. Namun, pemberiannya harus secara hati-hati dan berdasarkan pertimbangan berbagai faktor, untuk mencegah dan meminimalkan munculnya efek samping.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4.9 Guncang Kupang NTT, BMKG: Gempa Tidak Berpotensi Tsunami

Dirangkum galamedia dari berbagai sumber, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), vaksin Covid-19 dapat diberikan kepada penderita penyakit kronis berikut ini:

1. Asma
Penderita asma boleh mendapatkan vaksin Covid-19 asalkan gejalanya terkontrol dan jarang kambuh. Sementara itu, penderita asma akut sebaiknya menunda untuk menjalani vaksinasi sampai kondisi asma yang dideritanya dapat dikendalikan dengan baik.

2. Diabetes
Penderita diabetes tipe 2 dapat disuntik vaksin Covid-19 bila kondisi kesehatannya dinyatakan baik melalui pemeriksaan langsung oleh dokter dan kadar HbA1C berada di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%.

Baca Juga: Cara Mengatasi Diare pada Bayi, Jangan Panik! Ini Tindakan Pencegahan dan Dampaknya

3. Hipertensi
Penderita hipertensi atau tekanan darah tinggi boleh mendapatkan vaksin Covid-19 bila tekanan darahnya normal dan terkendali, yaitu kurang dari 140/90 mmHg dengan atau tanpa pengobatan.

4. HIV
Orang yang terinfeksi HIV bisa mendapatkan vaksin Covid-19, asalkan mereka dalam kondisi sehat dan jumlah sel darah putih CD4 di atas 200.

Sementara itu, penderita HIV yang kondisinya sedang memburuk atau memiliki kadar CD4 di bawah 200, sebaiknya menunda vaksinasi Covid-19 sampai kondisinya mengalami perbaikan.

5. Kanker
Dokter akan menentukan apakah penderita kanker bisa mendapatkan vaksin Covid-19 atau tidak dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti jenis kanker yang diderita, kondisi kesehatan secara keseluruhan, dan pengobatan kanker yang sedang dijalani.

Baca Juga: WHO Revisi Kriteria Penyintas Covid-19, Ini Kriteria dan Langkah yang Ditempuh Bagi Meraka yang sudah Sembuh

Vaksin memerlukan sistem kekebalan tubuh yang sehat agar dapat berfungsi dengan baik, sedangkan beberapa jenis pengobatan kanker dapat mengganggu kerja sistem kekebalan tubuh.

Menurut PAPDI, penderita kanker paru-paru yang sedang menjalani pengobatan kemoterapi atau terapi target boleh mendapat vaksin COVID-19. Selain kanker paru-paru, penderita kanker darah (leukemia), kanker pankreas, dan kanker prostat juga dapat menerima vaksin jenis mRNA.

Beberapa penelitian sejauh ini memang menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 jenis mRNA aman untuk diberikan kepada penderita kanker.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Rabu, 27 Januari 2021 Ada yang Naik, Turun, juga Stabil, Antam 2 Gram Rp1.938.00

Vaksin berisi virus yang sudah dilemahkan atau dimatikan (inactivated virus), seperti jenis vaksin dari Sinovac, juga sebenarnya boleh diberikan kepada orang yang sistem imunnya lemah, termasuk penderita kanker, dan bahkan direkomendasikan untuk mencegah penyakit tertentu.

Meski begitu, data terkait efektivitas dan keamanan vaksin jenis inactivated virus yang spesifik untuk Covid-19 pada penderita kanker masih sangat terbatas. Itulah sebabnya, pemerintah belum merekomendasikan pemberian jenis vaksin tersebut kepada penderita kanker.

6. Obesitas
Orang yang memiliki berat badan berlebih atau obesitas boleh mendapatkan vaksin Covid-19 bila tidak memiliki penyakit penyerta yang berat, seperti diabetes atau hipertensi yang tidak terkontrol.

Baca Juga: Asmaul Husna: Makna Al Wakil, Al Qowiy, Al Matin, Yaa Allah Kuatkan Kami dalam Menghadapi Cobaan dan Ujian

7. Penyakit hati
Penderita penyakit hati atau gangguan fungsi liver boleh mendapatkan vaksin Covid-19, baik jenis inactivated virus (Sinovac) maupun vaksin mRNA. Namun, efektivitas vaksin tersebut akan menurun dan efeknya akan hilang apabila penyakit hati memburuk.

8. Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
Vaksin Covid-19 dapat diberikan kepada penderita penyakit paru obstruktif (PPOK) yang gejalanya terkontrol. Namun, penderita PPOK yang sedang mengalami perburukan gejala secara tiba-tiba disarankan untuk menunda vaksinasi sampai kondisi tersebut teratasi.

9. Penyakit ginjal
Untuk penderita penyakit ginjal, jenis vaksin Covid-19 yang dipercaya aman untuk diberikan adalah vaksin mRNA. Jenis vaksin ini juga aman bagi penderita gangguan ginjal yang sedang menjalani cuci darah (dialisis) atau menerima transplantasi ginjal.

Baca Juga: Mau Disayang Allah dan Mendapat Pahala Seperti Haji Mabrur? Ini Amalan yang Harus Dilakukan

Sayangnya, vaksin mRNA belum tersedia di Indonesia sehingga penderita penyakit ginjal belum bisa menjalani program vaksinasi. Vaksin jenis inactivated virus yang tersedia saat ini tidak direkomendasikan oleh PAPDI untuk diberikan kepada penderita penyakit ginjal.

10. Gangguan autoimun
Vaksin Covid-19 jenis mRNA terlihat memiliki potensi untuk diberikan kepada penderita gangguan autoimun, sedangkan vaksin Covid-19 yang mengandung virus yang dilemahkan atau dimatikan belum dinyatakan aman bagi penderita gangguan autoimun.

11. Penyakit jantung
Vaksin Covid-19 yang berisi virus tidak aktif belum dapat diberikan kepada penderita penyakit jantung koroner dan gagal jantung. Hal ini karena belum ada data yang cukup mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada kelompok tersebut. Vaksin yang dinilai lebih aman bagi penderita penyakit jantung adalah vaksin jenis mRNA.

Baca Juga: Tadarus Pagi dengan Quran Surat Al Fajar, Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Perbanyak Tadarusnya

Selain berbagai kondisi di atas, orang yang sedang mengalami gangguan psikosomatis akibat stres berat atau depresi juga dianggap layak mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, gejala psikosomatis tersebut harus dikontrol terlebih dahulu sebelum pasien menjalani vaksinasi.

Menurut data sejauh ini, pemberian vaksin Covid-19 pada penderita penyakit kronis tertentu dinilai aman dan bermanfaat dalam mencegah munculnya gejala berat pada Covid-19, meskipun masih dibutuhkan uji klinis lebih lanjut untuk memastikannya.

Baca Juga: Anugerah Sastera Rancagé 2021 untuk Bahasa Daerah di Indonésia Diselenggarakan Secara Virtual

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan seputar efektivitas dan keamanan vaksin Covid-19 untuk penderita penyakit kronis, jangan ragu berkonsultasi dengan dokter. Dokter juga dapat memberikan saran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dilakukan untuk mengontrol penyakit Anda selama menunggu vaksinasi.

Jangan lupa, terus jalani protokol kesehatan dengan mencuci tangan secara rutin, memakai masker, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, baik sebelum maupun setelah mendapatkan vaksin.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler