Obyek Wisata Air Panas Ciater Ditutup

20 Juni 2021, 19:49 WIB
Petugas dari Koramil dan Polsek sedang melakukan penjagaan di area obyek wisata air panas Sari Ater. /Dally Kardilan/Galamedia/

GALAMEDIA - Menyusul kembali terbitnya surat edaran Bupati Subang terkait PPKM untuk ke 10 kalinya mengingat perkembangan penyebaran Covi-19 meningkat, akhirnya berbagai kegiatan masyarakat termasuk perdagangan maupun pelayanan dan hiburan dibatasi.

Bahkan beberapa obyek wisata malah menutup sementara hingga waktu yang belum jelas.

"Ya mulai hari ini kita tutup obyek wisata yang ada, namun hotel masih tetap buka sesuai aturan yang berlaku dan kita pun melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat," kata Corcom Manajer Sari Ater, H.Y uki Azuania yang dihubungi Minggu sore, 20 Juni 2021.

Menurutnya, begitu mendapat surat edaran pimpinan dan manajemen langsung mengadakan rapat dan akhirnya diputuskan menutup sementara taman rekreasi.

Sebab dalam surat edaran satu pointnya meminta obyek wisata untuk tidak beroperasi sementara guna menekan tingkat penyabaran Covid-19 di Kabupaten Subang.

"Sari Ater taat kebijakan Pemkab Subang sepanjang untuk kebaikan masyarakat Subang dan sekitarnya, saat ini kami pihak Sari Ater akan fokus sosialisali berkaitan denga surat edaran bupati tersebut," kata Yuki.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Tuduh Film Nussa Promosikan Taliban, Ernest Prakasa: Belum Kebagian Jatah Komisaris ya Mas?

Selain itu juga obyek wisata air terjun atau Curug Cijalu di wilayah Kecamatan Serangpanjang melakukan yang sama dengan menutup akses jalan dan memasang pengumuman jauh sebelum pintu masuk.

"Saya tidak mengetahui kalau obyek curug imi ditutup. Ya terpaksa balik lagi ke Pamanukan," kata Iyep yang mengaku sempat meneruskan ke Ciater tetapi sama saja kondisinya.

Sedangkan untuk ke wilayah Lembang, dirinya mengetahui dari televisi sudah ditutup bahkan ada penyekatan di daerah Cikole.

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor : KS.01/1462/Hk/2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna penanganan penyebaran Covid-19 sejak Jumat (18/6/2021) berisi antara lain ketentuan sebagai berikut:

1. Penutupan sementara pada tempat hiburan/café/karaoke/spa dan destinasi wisata di Kabupaten Subang;

2. Pembatasan jam buka operasional Supermarket, Minimarket mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;

3. Jam Operasional Pasar Induk mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB;

4. Jam Operasional Pasar Rakyat mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;

5. Pertokoan/Etalase/Distro yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

6. Pelaksanaan pernikahan hanya akad nikah saja dan kegiatan resepsi maksimal 50 orang;

7. Bagi perusahaan swasta/pelaku usaha wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/670/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang;

Baca Juga: Dorong Jokowi 3 Periode, Tokoh NU ini Minta Qodari Ditangkap: Langgar Undang-Undang, Kenapa Polisi Diam Aja!

8. Pelaksanaan simulasi Pembelajaran Tatap Muka dihentikan;

9. Kunjungan kerja dari luar Kabupaten Subang dihentikan selama 2 (dua) Minggu;

10. Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas Jalan di setiap ruas jalan Provinsi maupun Kabupaten yang ditentukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan;

11. Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada wilayah zona merah ditingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW dan wajib melaporkan perkembangan wilayahnya ke Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;

12. Penetapan Wilayah Zonasi (Merah, Orange, Kuning, dan Hijau) berdasarkan data dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;

13. Adapun diluar zona merah tetap melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan protokol kesehatan secara efektif;

14. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) oleh Satuan Tugas Covid-19 pada masing-masing tingkatan dengan berkoordinasi dengan TNI dan Polri

15. Restoran/Rumah Makan dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, tidak melayani makan ditempat (take away);

Baca Juga: Film Nussa Dituduh Promosi Taliban, Hinca Pandjaitan: Sungguh Lucu itu Film Animasi Bukan Bengkel Tambal Ban

16. Toko/warung, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;

17. Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;

18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

20. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (Seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

21. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

22. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Pengawasan dan Penertiban secara ketat berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati ini;

23. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;

Baca Juga: Novel Baswedan Ngaku Pernah 'Diusir' dari KPK Gegara Tak Disukai Koruptor: Mereka Lakukan Kampanye-kampanye

24. Kegiatan seni budaya didalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang untuk Kegiatan seni budaya di luar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

25. Menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan;

26. Pelaku Seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayah zona merah diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;

Adapun Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler