Islam Haramkan Perempuan Kenakan Bra? Ustadz Ahong Bahas Fatwa dari Arab Saudi

5 Oktober 2021, 19:11 WIB
Tangkapan layar Ustadz Ahong. /instagram.com/ustadzahong

GALAMEDIA – Di sejumlah timeline jejaring media sosial sedang diramaikan dengan hukum pemakaian bra menurut ajaran Islam.

Hukum pemakaian bra ini tidak luput dari perhatian pendakwah kondang, Ustadz Ahong.

“Saya perhatikan beberapa timeline media sosial lagi ramai ngegibahin salah satu portal keislaman yang nulis tentang hukum memakai bra menurut Islam,” ujar Ustadz Ahong, seperti dikutip Galamedia dari akun Twitternya, Selasa, 5 Oktober 2021.

Lantas, Ustadz Ahong pun menyinggung fatwa ulama Arab Saudi yang mengatur soal hukum pemakaian bra.

Berdasarkan fatwa ulama Arab Saudi, Islam mengharamkan pemakaian bra.

“Mereka menulis fatwa ini dengan mengutip fatwa ulama Arab Saudi. Tapi sayang, fatwanya mengharamkan perempuan pakai bra,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ustadz Ahong juga turut mengunggah sebuah narasi berisi alasan yang mempertegas keberadaan fatwa tersebut.

Baca Juga: Doa Manjur Agar yang Punya Utang Cepat Melunasi Kewajibannya, Amalkan Segera Agar Dapat Pahala

Penggunaan bra diharamkan karena hal tersebut dapat menjadi sumber fitnah.

“Memakai bra mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak semakin muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah,” demikian bunyi narasi tersebut.

Walaupun begitu, Ustadz Ahong menyebut sebagian besar masyarakat Indonesia tidak mempermasalahkan pemakaian bra sedari dulu.

“Selain itu, tanpa mengeluarkan fatwa, lah wong bra sudah dipakai sejak lama tanpa ada yang mempermasalahkan,” pungkasnya. Salah satu narasi dalam postingannya adalah menjelaskan mengapa memakai BH dilarang bagi perempuan.

“Memakai BH mengakibatkan payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah,” jelas narasi dalam meme tersebut.

Baca Juga: Buruh Kembali Miliki Partai, Fadli Zon ke Said Iqbal: Mari Kawal Demokrasi dan Sejahterakan Kaum Buruh

Usai ditelusuri, hukum memakai BH tersebut berdasarkan fatwa al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’ atau Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi.

Apa sebenarnya hukum seorang wanita memakai BH dalam Islam?

Berikut ini adalah fatwa tentang hijab dan pakaian wanita, serta hal-hal yang berkaitan dengannya.

السؤال الأول من الفتوى رقم 9090

س1: ما حكم لبس النساء حمالات الثدي ؟
ج1: لبس حمالات الثدي يحدده، ويجعل النساء كواعب، فتكون بذلك مثار فتنة، فلا يجوز لها أن تظهر به أمام الرجال الأجانب منها

(الجزء رقم : 17، الصفحة رقم: 108)

Fatwa Komite Tetap: Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 9090.

Pertanyaan: Apa hukum memakai BH bagi perempuan?

Jawaban: Memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah.

Oleh karena itu, mereka tidak boleh memakainya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.

(Nomor bagian 17; Halaman 108)

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi.***

 

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler