PPG Prajabatan 2022 Kembali Diperpanjang, Ada Tambahan 2 Program Studi

10 Juli 2022, 15:18 WIB
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Kembali Diperpanjang, Ada Tambahan 2 Program Studi /tangkapan layar Instagram @ppgkemendikbud/

GALAMEDIA - Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 kembali diperpanjang, kini ada tambahan dua program studi.

Perpanjangan PPG Prajabatan 2022 dijadwalkan sampai 15 Juli 2022 setelah sebelumnya akan ditutup pada 9 Juli 2022.

"Masih ada waktu...!!! Untuk mendaftar, melengkapi, dan membayar pendaftaran PPG Prajabatan hingga 15 Juli 2022," demikian bunyi pengumuman pada akun Instagram resmi @ppgkemendikbud.

Baca Juga: Cara Bayar Pendaftaran PPG Prajabatan 2022, Ditutup Hari Ini!

Adapun dua program studi tambahan yakni Sosiologi dan Geografi.

"Tersedia 2 Bidang Studi Tambahan: Sosiologi dan Geografi," sebut pengumuman tersebut.

Sebelumnya PPG Prajabatan 2022 membuka 15 Program Studi dengan jumlah kuota 40 ribu mahasiswa.

Dengan adanya penambahan tersebut, kini PPG Prajabatan 2022 menjadi 17 Program Studi.

Baca Juga: Diperpanjang, Ini Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Lengkap Syarat dan Ketentuannya

Namun, belum diketahui apakah kuota peserta juga bertambah atau tetap seperti pada pengumuman sebelumnya.

Seperti diketahui bahwa PPG Prajabatan adalah program khusus bagi lulusan S1 atau D4 baik pendidikan maupun non-pendidikan yang berkeinginan menjadi guru.

Nantinya, para peserta atau mahasiswa akan mengikuti dua semester perkuliahan sebelum akhirnya mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Selain itu, peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp17 juta untuk dua semester.

Artinya, mahasiswa yang lolos seleksi akan mendapatkan pendidikan PPG Prajabatan 2022 secara gratis.

Baca Juga: Profil Ririn Dwi Aryanti, Pemeran Starla di Sinetron Cinta Setelah Cinta

Adapun biaya pendaftaran PPG Prajabatan 2022 adalah sebesar Rp200 ribu.

Bagi Anda yang tertarik mengikuti program PPG Prajabatan 2022, berikut sejumlah syarat yang ditentukan Kemendikbud Ristek:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

Baca Juga: Update Harga Oppo A55s 5G HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Lengkap

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

Baca Juga: Cuplikan Eps Teranyar Sinetron Cinta Setelah Cinta Viral, Akting Ririn Dwi Aryanti Banjir Pujian

9. Menandatangani pakta integritas; dan

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Informasi lebih lengkap terkait PPG Prajabatan 2022 dapat diakses melalui laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id.***

Editor: Rizwan Suandi

Tags

Terkini

Terpopuler