TNI Pamer Gepokan Uang Dolar Amerika Serikat Endingnya Bikin Warganet Ngakak

31 Mei 2023, 14:03 WIB
Anggota TNI Pamer gepokan uang dolar Amerika Serikat bikin warganet ngakak /Foto : instagram @duo_babin /

GALAMEDIANEWS - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pamerkan gepokan uang dengan pecahan 100 dolar Amerika Serikat viral di media sosial (Medsos).

Dalam video yang di unggah akun instagram @duo_babin, Anggota TNI tersebut memperlihatkan gepokan uang dolar Amerika Serikat.

"Alhamdulilah, ya Allah, dolar bro dolar, PALSU, "ujar anggota TNI seperti dilihat pada Rabu, 31 Mei 2023.

Namun, dalam caption anggota TNI itu menuliskan, Eksekusi pemusnahan barang bukti putusan pidana Kejaksaan Negeri Depok.

"Eksekusi pemusnahan barang bukti putusan pidana Kejaksaan Negeri Depok yang dilaksanakan di halaman gedung galeri pemulihan aset Kajari Depok," ujar anggota TNI seperti dilihat pada Rabu, 31 Mei 2023.

Postingan tersebut langsung banyak di komentari warganet. Namun warganet dibuat terkejut dengan ucapan anggota TNI tersebut di akhir video. 

Bahkan, Warganet lainya juga ikut mengomentari dengan gaya menggoda anggota TNI tersebut.

"Pak hati hati entar istri di rumah minta uang yang asli gimana" ujar akun @agusdani***

"Minimal foto bareng dlu ama duitnya Bang, lumayan buat sticker WA nanti,"ucap akun @badar***

" Sebenarnya uang palsu itu boleh kok buat beli barang2 palsu juga. Kayak tas branded palsu, obat palsu, perhiasan palsu, dan senyum palsu," tutur akun @pakbondan***

" Ehh busehh, palsu ternyata wkwkwkwk kok mirip yak, "kata akun @boy***

 Baca Juga: Waspada! Penukaran Uang Rupiah Baru Menjelang Lebaran, Kenali 8 Perbedaan Uang Palsu

" Ya ellah ternyata uang palsu, batal beli bakso ya ndan," ucap akun @ikapuji***

Melansir dari website resmi prokopim.depok.go.id. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa uang palsu, narkotika, senjata api dan senjata tajam yang berasal dari sekitar 469 perkara kasus pidana.

Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ganja seberat  6,7 kg, narkotika jenis shabu 862 gram, obat-obatan 158 butir obat merk tramadol dan 22 butir ecxtacy, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.000 lembar, senjata air softgun sebanyak 10 buah dan peluru, serta senjata tajam berupa 6 buah clurit dan 3 buah golok.

Kepala Kejari, Sufari mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu rangkaian dari penanganan perkara.

“Ini juga merupakan penghormatan tinggi pada suatu keputusan Hakim. Kita melaksanakan keputusan Hakim pada hari ini,” ujar Kajari di Kantor Kejari Depok, Selasa (02/04/2019).***

Editor: Nadya Kinasih

Tags

Terkini

Terpopuler