Gara-gara Belanja Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda Terpaksa Berurusan dengan Polisi

- 25 Agustus 2021, 13:58 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memperlihatkan barang bukti dalam kasus peredaran uang palsu di Mapolres Sumedang,  Rabu 25 Agustus 2021.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memperlihatkan barang bukti dalam kasus peredaran uang palsu di Mapolres Sumedang, Rabu 25 Agustus 2021. /Ade Hadeli

GALAMEDIA - Gara-gara belanja rokok pakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu, SS dan M terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Aksi kedua pemuda ini terungkap, setelah aksinya terbongkar pemilik warung (tempat belanja rokok tersa) di Dusun Cidomas Desa Buanamekar Kecamatan Cibugel Kab. Sumedang.

"Terungkapnya kasus tersebut pada Minggu 22 Agustus 2021 itu, berawal dari kecurigaan pemilik warung pertama, saat melihat tersangka kembali belanja rokok di warung sebelahnya," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Muhammad Kece Akhirnya Diamankan, Ferdinand Hutahaean: Publik Juga Menunggu Yahya Waloni Ditangkap

Pemilik warung itu, selanjutnya memeriksakan uang yang dibelanjakan tersangka menggunakan sinar ultra violet. Korban seketika itu langsung terkejut karena watermark, tanda keaslian uang tidak muncul. Dia pun langsung segera melapor ke Polsek Cibugel.

Berdasarkan laporan itu, anggota langsung memburu tersangka di sekitar lokasi kejadian. Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti uang kembalian terdiri dari pecahan Rp 50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu dan Rp 2 ribu.

Sementara uang palsu yang diamankan sebanyak 48 lembar dengan pecahan Rp100 ribu dengan berbagai nomor seri.

Baca Juga: Divonis 2 Tahun Bui, Walkot Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Merasa Tak Bersalah

Hasil introgasi tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya di Kabupaten Majalengka, yang sekarang termasuk daftar pencarian orang.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan ayat 3, Jo asal 26 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun," kata Eko. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x