GALAMEDIA - Unit reskrim Polsekta Regol mengamankan Rahmat Tulloh (24) warga Kabupaten Bandung, karena memiliki uang palsu sebanyak Rp 4 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanit reskrim AKP Asep Wahidin kepada wartawan, Selasa 16 Febuari 2021, menjelaskan, terbongkarnya uang palsu tersebut berawal dari tersangka Rahmat yang menggunakan upal tersebut untuk membayar jasa esek-esek, terhadap seorang wanita. Mengetahui dibayar dengan uang palsu, korban kemudian melaporkan ke Mapolsekta Regol. Setelah itu, pihaknya melakukan pendalaman.
"Jadi uang tersebut digunakan pelaku untuk menggunakan jasa seorang PSK," jelas Aulia.
Baca Juga: Drama ‘River Where the Moon Rises’ Mendapat Rating Tinggi di Episode pertamanya
Dari hasil keterangan korban, polisi pun lakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pelaku berhasil pada awal Februari kemarin, di rumahnya, di daerah Kabupaten Bandung.
"Saat diamankan, pelaku juga masih miliki uang palsu," kata dia.
Dari pelaku polisi amankan uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu sebanyak 46 lembar dan uang palsu nominal Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar.
"Total uang palsu, sejumlah empat juta rupiah," ungkapnya.