Uang Palsu Digunakan untuk Bayar PSK, Pria Asal Kabupaten Bandung Harus Berurusan dengan Polisi

- 16 Februari 2021, 13:26 WIB
Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanit reskrim AKP Asep Wahidin kepada wartawan, Selasa 16 Febuari 2021,menjelaskan soal penyalahgubaan uabg palsu oleh pelaku
Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanit reskrim AKP Asep Wahidin kepada wartawan, Selasa 16 Febuari 2021,menjelaskan soal penyalahgubaan uabg palsu oleh pelaku /Remy Suryadie

GALAMEDIA - Unit reskrim Polsekta Regol mengamankan Rahmat Tulloh (24) warga Kabupaten Bandung, karena memiliki uang palsu sebanyak Rp 4 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. 

Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanit reskrim AKP Asep Wahidin kepada wartawan, Selasa 16 Febuari 2021, menjelaskan, terbongkarnya uang palsu tersebut berawal dari tersangka Rahmat yang menggunakan upal tersebut untuk membayar jasa esek-esek, terhadap seorang wanita. Mengetahui dibayar dengan uang palsu, korban kemudian melaporkan ke Mapolsekta Regol. Setelah itu, pihaknya melakukan pendalaman. 

"Jadi uang tersebut digunakan pelaku untuk menggunakan jasa seorang PSK," jelas Aulia.

Baca Juga: Drama ‘River Where the Moon Rises’ Mendapat Rating Tinggi di Episode pertamanya

Dari hasil keterangan korban, polisi pun lakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pelaku berhasil pada awal Februari kemarin, di rumahnya, di daerah Kabupaten Bandung. 

"Saat diamankan, pelaku juga masih miliki uang palsu," kata dia. 

Dari pelaku polisi amankan uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu sebanyak 46 lembar dan uang palsu nominal Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar.

"Total uang palsu, sejumlah empat juta rupiah," ungkapnya. 

Baca Juga: Mengulik Alasan Presiden Jokowi Restui Revisi UU ITE, Ada Pasal Karet, Warga Saling Lapor hingga Diskriminatif

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x