Uang Palsu Digunakan untuk Bayar PSK, Pria Asal Kabupaten Bandung Harus Berurusan dengan Polisi

- 16 Februari 2021, 13:26 WIB
Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanit reskrim AKP Asep Wahidin kepada wartawan, Selasa 16 Febuari 2021,menjelaskan soal penyalahgubaan uabg palsu oleh pelaku
Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanit reskrim AKP Asep Wahidin kepada wartawan, Selasa 16 Febuari 2021,menjelaskan soal penyalahgubaan uabg palsu oleh pelaku /Remy Suryadie

Polisi masih mengusut dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011, tentang uang palsu dan pasal 245 KUHPidana. Ancaman pidana 10 tahun. 

Sementara itu, Rahmat mengaku uang itu didapatnya dari seorang temannya yang baru membayar hutang kepadanya. Ia tidak mengetahui uang tersebut merupakan uang palsu.

Baca Juga: Bukan Hanya Karena Berperan Sebagai Andin di Ikatan Cinta, Ini 5 Sumber Kekayaan Amanda Manopo

"Jadi uang itu masih di amplop, saya pakai langsung buat ke lokalisasi," aku Rahmat.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah