Polisi masih mengusut dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011, tentang uang palsu dan pasal 245 KUHPidana. Ancaman pidana 10 tahun.
Sementara itu, Rahmat mengaku uang itu didapatnya dari seorang temannya yang baru membayar hutang kepadanya. Ia tidak mengetahui uang tersebut merupakan uang palsu.
Baca Juga: Bukan Hanya Karena Berperan Sebagai Andin di Ikatan Cinta, Ini 5 Sumber Kekayaan Amanda Manopo
"Jadi uang itu masih di amplop, saya pakai langsung buat ke lokalisasi," aku Rahmat.