Divonis 2 Tahun Bui, Walkot Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Merasa Tak Bersalah

- 25 Agustus 2021, 13:14 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna memberi keterangan kepada wartawan usai divonis 2 tahun bui, Rabu, 25 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna memberi keterangan kepada wartawan usai divonis 2 tahun bui, Rabu, 25 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Menanggapi vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan 7 tahun penjara, Ajay merasa dirinya tidak bersalah.

"Saya merasa tidak (berbuat) apa-apa. Tidak merasa berbuat sesuatu yang keliru," kata Ajay usai persidangan terhadap dirinya, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021.

Ajay menambahkan, perkara yang menjerat lebih karena ketidaktahuan dirinya jika apa yang dilakukan memiliki konsekuensi hukum.

"Jadi itu semata-mata karena ketidaktahuan saya. Harapan perbuatan ada tapi bukan pidana. Tapi ternyata memang salah," tambahnya.

Saat ditanya soal sikap dirinya terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Ajay menyebut masih harus pikir-pikir.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dukung Jokowi Lanjutkan Pembangunan Ibu Kota Baru: Harus Diteruskan, Ini Strategis!

"Banding? Kita pikir-pikir dulu," singkatnya.

Lebih lanjut Ajay menegaskan, perkara yang dialaminya itu sama sekali tak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x