Terima Suap dan Gratifikasi, Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara

- 12 Agustus 2021, 14:08 WIB
Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna duduk di kursi pesakitan dan dituntut 7 tahun penjara, dalam sidang hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna duduk di kursi pesakitan dan dituntut 7 tahun penjara, dalam sidang hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E. Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 12 Agustus 2021.

"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Penuntut Umum KPK Budi Nugraha membacakan amar tuntutannya.

Selain hukuman badan, Ajay juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga: Curi Perhatian, Ini Potret Aktris Gege Elisa dan Fakta Tentangnya

Ajay juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp 5 miliar.

Jika tak membayar uang pengganti dalam waktu satu sebulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta benda tak memenuhi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Tak cuma itu, Penuntut Umum KPK juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Penuntut Umum KPK menyatakan Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif ke satu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x