GALAMEDIA - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna menjalani sidang perdana dalam kasus suap yang menjeratnya.
Ia didakwa menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.
KPK juga mengungkap Ajay selain dari RSU Kasih Bunda, juga menerima suap dari pihak lain yang totalnya mencapai Rp 6,3 miliar.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha. Ajay hadir sebagai terdajwa dengan mengenakan baju batik bermotif.
Dalam dakwaannya, PU KPK menjerat Ajay dengan tiga pasal sekaligus. Pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, Ajay didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Ajay juga didakwa melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.