Baca Juga: 2 Tahun Peluk Agama Islam, Deddy Corbuzier Akui Adanya Perubahan Setelah Menjadi Mualaf
Dalam paparannya, PU KPK menyatakan Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda.
Nilai uang yang diminta oleh Ajay sebagai fee atas dikeluarkannya perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi itu mencapai Rp 3,2 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, Ajay baru menerima uang total Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.661.250.000. PU KPK menuturkan uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujar PU KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.
PU KPK menerangkan, uang miliaran rupiah itu diberikan oleh Hutama agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda tidak dipersulit oleh Ajay yang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," katanya.
Dalam dakwaan juga dipaparkan, RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019.
Agar pembangunan berjalan lancar, Hutama Yonathan melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.