Apakah Hukum Sudah Pasti Adil?

6 September 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi hukum yang adil harus dibangun./Pexels @Sora Shimazaki /

GALAMEDIANEWS - Tanpa adanya keadilan, manusia akan saling menyakiti satu sama lain. Peperangan akan terjadi dimana-mana karena semua kelompok menuntut agar haknya diberikan. Protes akan terjadi dimana-mana, kudeta bisa terjadi disetiap pemerintahan.

Hukum yang adil harus dibangun diatas prinsip menghormati harkat dan martabat manusia. Ini berarti juga hukum yang adil tidak hanya semata-mata karena hukum itu berlaku untuk semua orang, tetapi hukum yang berlaku untuk semua orang tidak bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.

Seperti Pasal 28D (1) UUD NKRI Tahun 1945 menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” dan grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi).

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Hits di Kudus Jawa Tengah yang Memiliki Banyak Spot Instagramable, Cocok untuk Wisata Keluarga

Sudah tau kasus laki-laki yang terpaksa mencuri diindomaret karena kelaparan? Pria ini akhirnya tertangkap dan membuat surat permohonan maaf. Nilai barang yang dicuri kurang lebih sekitar 100 ribu.

Netizen juga meminta untuk polisi menerapkan restorative justice atau sering kita dengar diselesaikan secara kekeluargaan, tapi pihak indomaret tidak mau menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan dan polisi juga gagal untuk mediasi hal ini.

Langkah-langkah mediasi dari Polsek Gunung Anyar sudah dilakukan. Ada tiga kali dilakukan, tapi memang prosesnya belum ada titik temu dan proses hukum tetap berjalan. Jadi Tersangka tetap ditahan penyidik Polsek Gunung Anyar.

Baca Juga: KPK Temukan Uang Hampir Setengah Miliar Rupiah, Yana Mulyana Terancam 20 Tahun Penjara

Penasihat hukum tersangka, Riyadh Putuhena, mengakui aksi yang dilakukan kliennya memang melanggar pidana dan tak bisa dibenarkan. Namun pihaknya ingin kasus ini di-restorative justice karena Galuh memang benar-benar tidak punya uang hingga kelaparan.

Riyadh menjelaskan, tiga kali mediasi yang ditempuh gagal. Sebab, pihak pelapor atau korban tidak bersedia untuk RJ. Namun pihaknya mengaku lega pada mediasi yang dilakukan hari ini berlangsung sesuai harapan.

Sebab, kedua belah pihak sepakat memaafkan dan berdamai. Bahkan pihak Indomaret tak meminta kembali barang bukti maupun kerugian senilai Rp 100 ribu.

Baca Juga: Kesehatan Emosional dan Fisik Menurut Dr. Zaidul Akbar: Dampak Emosi Negatif pada Tubuh dan Cara Mengatasinya

Jika seorang penjahat melakukan kejahatan dengan niat membuat dirinya jadi kaya dan berkuasa, sudah pasti memang harus diberi hukuman.

Tapi, jika ada orang yang melakukan kejahatan karena terpaksa untuk bertahan hidup dan merasa tidak ada jalan lain apakah memberi keringanan menjadi suatu yang berat untuk dilakukan? Ya bagaimanapun keputusan ada ditangan korban.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Instagram @awkarin

Tags

Terkini

Terpopuler