GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang hingga hampir setengah miliar rupiah saat melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.
Hal itu diungkap Penuntut Umum KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Yana Mulyana, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 September 2023.
Surat dakwaan ini terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Yana Mulyana dan dua eks pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.
Baca Juga: Suap dan Gratifikasi Ratusan Juta Rupiah, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis
Dalam surat dakwaan, PU KPK tak cuma menjerat Yana Mulyana dengan pasal suap. Namun, Wali Kota pengganti Oded M Danial itu juga didakwa menerima gratifikasi.
Yana Mulyana didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dan sejumlah orang, termasuk pengusaha, terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, PU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000.
Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).