Tiga Penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs Dituntut Hukuman Ringan oleh KPK

- 23 Agustus 2023, 13:41 WIB
Direktur PT CIFO Sonny Setiadi duduk mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh PU KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata./Lucky M Lukman/Galamedianews
Direktur PT CIFO Sonny Setiadi duduk mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh PU KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Tiga orang penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan sejumlah pejabat di Dishub Kota Bandung, dituntut hukuman ringan oleh Penuntut Umum KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan, yang digelar hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata.

Ketiga terdakwa masing-masing Direktur PT CIFO Sonny Setiadi, Direktur PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro. Mereka dituntut hukuman berbeda tapi ringan, di bawah 5 tahun bui.

Baca Juga: 10 Soundtrack Pembuka Anime Terbaik Tahun 2023

Pada sidang pertama, terdakwa Sonny Setiadi dituntut oleh PU KPK dengan hukuman penjara dua tahun, dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Direktur PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro duduk mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh PU KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata./Lucky M Lukman/Galamedianews
Direktur PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro duduk mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh PU KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata./Lucky M Lukman/Galamedianews

Ia dinilai terbukti melakukan suap kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung.

"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili, satu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaaan alternatif pertama," pinta PU KPK Tito Jaelani, saat membacakan surat tuntutan.

Belum pernah dihukum

PU KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun. Dengan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x