Tiga Penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs Dituntut Hukuman Ringan oleh KPK

- 23 Agustus 2023, 13:41 WIB
Direktur PT CIFO Sonny Setiadi duduk mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh PU KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata./Lucky M Lukman/Galamedianews
Direktur PT CIFO Sonny Setiadi duduk mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh PU KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Baca Juga: Kaderisasi dan Sinergi jadi Program Utama Brigez Kota Bandung

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 2 tahun dikurangi selama di kurungan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," kata dia.

Tito mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.

Sonny dijerat pasal dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dua terdakwa lain, dalam sidang terpisah, juga dituntut hukuman ringan. Benny dan Andreas Guntoro dituntut dengan hukuman penjara 2,6 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Baca Juga: 10 Daftar Soundtrack Ending Anime Terbaik 2023

Fasilitas Kunjungan ke Thailand

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 2,6 tahun kepada terdakwa satu dan dua dikurangi selama di kurungan, denda Rp 100 juta masing-masing subsider 6 bulan," PU KPK.

Kedua terdakwa ini dinilai bersalah melanggar pasal dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai persidangan, PU KPK Tito mengatakan total uang suap yang diberikan kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dari kedua terdakwa sebesar Rp 500 juta lebih.

Uang itu diberikan salah satunya dalam bentuk fasilitas kunjungan ke Thailand.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah