Suap dan Gratifikasi Ratusan Juta Rupiah, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis

- 6 September 2023, 11:51 WIB
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

 

GALAMEDIANEWS - Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, dijerat pasal berlapis oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PU KPK).

Yana Mulyana didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dan sejumlah orang, termasuk pengusaha, terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, dalam perkara ini KPK juga mendakwa dua mantan pejabat Pemkot Bandung, yakni Dadang Darmawan (eks Kepala Dishub) dan Khairur Rijal (eks Sekretaris Dishub).

Baca Juga: Sidang Kasus Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Minta Didoakan

Hari ini, Rabu, 6 September 2023, surat dakwaan untuk Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan khairur Rijal dibacakan secara terpisah, dalam persidangan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata.

Dua terdakwa dan Dishub, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, mendapat giliran pertama. Setelah itu, PU KPK membacakan surat dakwaan untuk Yana Mulyana.

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, PU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000.

Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x