Suap dan Gratifikasi Ratusan Juta Rupiah, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis

- 6 September 2023, 11:51 WIB
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Uang:

A. Rp 206.025.000

- Pouch kotak merah berisi:
a. amplop coklat berisi 200 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 20 juta
b. Amplop berisi 200 lembar Rp 100.000 atau total Rp 20 juta

- Pouch berisi Rp 41.375.000
- Pouch merah berisi Rp 57.900.000
- Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar atau Rp 10 juta
- Uang pecahan Rp 75.000 sebanyaj 90 lembar atau total Rp 6.750.000

B. Uang mata uang asing

1. SGD 3.520
2. YEN 645.000
3. SDG 11.000
4. USD 3000
5. 15.630 bath

C. Sepatu LV seharga Rp 18 juta

Atas perbuatan menerima gratifikasi, PU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah