Suap dan Gratifikasi Ratusan Juta Rupiah, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis

- 6 September 2023, 11:51 WIB
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

 

GALAMEDIANEWS - Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, dijerat pasal berlapis oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PU KPK).

Yana Mulyana didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dan sejumlah orang, termasuk pengusaha, terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, dalam perkara ini KPK juga mendakwa dua mantan pejabat Pemkot Bandung, yakni Dadang Darmawan (eks Kepala Dishub) dan Khairur Rijal (eks Sekretaris Dishub).

Baca Juga: Sidang Kasus Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Minta Didoakan

Hari ini, Rabu, 6 September 2023, surat dakwaan untuk Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan khairur Rijal dibacakan secara terpisah, dalam persidangan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata.

Dua terdakwa dan Dishub, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, mendapat giliran pertama. Setelah itu, PU KPK membacakan surat dakwaan untuk Yana Mulyana.

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, PU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000.

Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Menerima uang dan fasilitas

Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.

Dalam paparannya, PU KPK mengungkapkan, terdakwa Yana Mulyana diduga menerima uang dan fasilitas terkait pengadaan CCTV dan layanan ISP.

Baca Juga: Selamatkan Bandung dari Darurat Sampah, Kelurahan Cijawura Melakukan Penanganan di Wilayahnya

Semua berawal dari pembahasan RAPBD-P yang dilakukan pada September 2022. Saat itu, dibahas penambahan anggaran di Dishub Kota Bandung sekitar 47 miliar. Dari angka itu, bidang yang dikelola oleh Khairur Rijal mendapatkan Rp 5 miliar lebih untuk pengadaan CCTV Smart Camera dan Rp 2,5 miliar untuk pengadaan 2 traffic light.

Setelah RAPBD-P disetujui, Khairur Rijal kemudian menunjuk PT SMA sebagai pelaksana pekerjaan 14 paket pengadaan dan pemasangan CCTV dengan merek Huaweui. Total anggaran pekerjaan mencapai Rp 2.44.607.976 dan Rijal mendapatkan cashback dari Benny sebesar rp 200 juta.

Kemudian agar mendapat pekerjaan lagi, Benny mengajak pihak Pemkot Bandung untuk berkunjung ke Bangkok, Thailand, melihat pameran Huawei, pada 11-15 Januari 2023.

PT SMA kemudian membayar seluruh biaya tiket pesawat, hotel, restoran dan lainnya yang mencapai Rp 285.787.000. Dari Pemkot Bandung, yang berangkat ke Thailand yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairur Rijal, istri dan anak Yana Mulyana serta sejumlah ASN dari dinas lainnya.

"Sepulangnya dari Thailand, terdakwa Yana Mulyana mengecek ATCS Kota Bandung dan melihat kecanggihan CCTV Smart Camera Huawei. Terdakwa makin terkesima dan akhirnya memutuskan untuk menyediakan anggaran di tahun 2023," tutur PU KPK Titto Jaelani, membacakan surat dakwaan.

Setelah itu, Khairur Rijal menyampaikan kepada Benny jika APBD untik pengadaan sudah aman, yakni mencapai Rp 4,5 miliar. Akhirnya, PT SMA pun menjalankan pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera merek Huawei di Kota Bandung.

Selain dari PT SMA, PU KPK juga menyatakan, terdakwa Yana Mulyana menerima suap dari Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Pantai Hits dan Instagramable di Blitar yang Wajib Dikunjungi, Tawarkan View Bagus

Uang diserahkan Sony kepada Yana di Pendopo Kota Bandung, setelah sebelumnya Sony menerima arahan dari Khairur Rijal agar menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Wali Kota. Namun, Sony hanya menyanggupi Rp 100 juta.

Mengucapkan Bismillah

Usai pertemuan dan menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Yana, Sony pun meminta agar diberikan pekerjaan pengadaan layanan ISP di Dishub Kota Bandung. Ia pun menghubungi Yana melalui WhatsApp.

Yana dengan mengucap 'Bismillah' akhirnya menyetujui permintaan Sony agar diberikan pekerjaan pengadaan layanan ISP.

Atas perbuatan Yana itu, PU KPK mendakwa penerus Ridwan Kamil dan Oded M Danial ini dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu juga merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana. PU KPK dalam surat dakwaan menyebut Yana menerima gratifikasi seluruhnya Rp 206.025.000, SDG 14.520, Yen 645.000, Bath 15.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan cokelat.

Penggeledahan uang-uang itu berawal dari OTT terhadap Yana, tak lama setelah Dadang Darmawan datang ke rumah dinas di Jalan Nyland No 11 Bandung.

Saat itu, beberapa hari jelang Idul Fitri, Dadang datang menemui Yana dan menyerahkan amplop cokelat berisi uang Rp 50 juta sambil mengatakan "hawatos pasti seueur anu nyungkeun THR ka Bapak" atau artinya "khawatir nanti banyak yang minta THR kepada bapak". Uang pun diterima Yana.

Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain dengan total uang mendekati Rp 500 juta. Berikut rinciannya:

Baca Juga: 3 Rekomendasi Akun Instagram untuk Belajar Al-Qur’an

Uang:

A. Rp 206.025.000

- Pouch kotak merah berisi:
a. amplop coklat berisi 200 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 20 juta
b. Amplop berisi 200 lembar Rp 100.000 atau total Rp 20 juta

- Pouch berisi Rp 41.375.000
- Pouch merah berisi Rp 57.900.000
- Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar atau Rp 10 juta
- Uang pecahan Rp 75.000 sebanyaj 90 lembar atau total Rp 6.750.000

B. Uang mata uang asing

1. SGD 3.520
2. YEN 645.000
3. SDG 11.000
4. USD 3000
5. 15.630 bath

C. Sepatu LV seharga Rp 18 juta

Atas perbuatan menerima gratifikasi, PU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah