KPK Temukan Uang Hampir Setengah Miliar Rupiah, Yana Mulyana Terancam 20 Tahun Penjara

- 6 September 2023, 12:08 WIB
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana saat memasuki ruang sidang. Ia akan jalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi, hari ini, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana saat memasuki ruang sidang. Ia akan jalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi, hari ini, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Semarang Versi LTMPT Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Masuk Top 1000 Sekolah di Indonesia

Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.

Atas perbuatan Yana itu, PU KPK mendakwanya dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu juga merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana.

PU KPK dalam surat dakwaan menyebut Yana menerima gratifikasi seluruhnya mencapai Rp 206.025.000, SDG 14.520, Yen 645.000, Bath 15.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan cokelat.

Penggeledahan uang-uang itu berawal dari OTT terhadap Yana, tak lama setelah Dadang Darmawan datang ke rumah dinas di Jalan Nyland No 11 Bandung.

Saat itu, beberapa hari jelang Idul Fitri, Dadang datang menemui Yana dan menyerahkan amplop cokelat berisi uang Rp 50 juta sambil mengatakan "hawatos pasti seueur anu nyungkeun THR ka Bapak" atau artinya "khawatir nanti banyak yang minta THR kepada bapak". Uang pun diterima Yana.

Baca Juga: Sidang Kasus Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Minta Didoakan

Baca Juga: Tips Lolos Wawancara Kerja: Selain Kesan Pertama, Kesan Terakhir pun Penting

Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain dengan total uang mendekati Rp 500 juta. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah