Masih Bingung Dengan Alur Pernikahan ? Yuk Simak Langkah-Langkahnya

13 Maret 2024, 12:01 WIB
Pengurusan dokumen pra nikah dapat membantu agar hari H berjalan sesuai rencana./ig @utariwo /

 

GALAMEDIANEWS - Pernikahan merupakan salah satu fase yang ada dalam hidup. Dijalankan seorang setelah ia menemukan pasangan hidup, dan dilakukan setelah siap secara mental maupun finansial.

Jika dirasa sudah mampu dan matang secara emosional, dengan menikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya.

Secara istilah, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yang berawal bukan mahram, menjadi mahram. Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Surabaya dan Sekitarnya Sepanjang Ramadhan 2024

Jika sudah melamar untuk meminta izin orang tua. Sekarang saatnya melengkapi dokumen untuk proses resmi menikah lewat KUA (Kantor Urusan Agama) bagi yang beragama Islam, atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) bagi non Muslim.

Untuk melakukan pendaftaran sebaiknya dilakukan 3 bulan sebelum hari H, sebaiknya kita sudah melengkapi dokumen persyaratan dan sudah terdaftar di KUA.

Proses pelayanan KUA berbeda di tiap tempat. Jika dokumen kita sudah lengkap, seharusnya prosesnya berjalan lebih cepat. Berikut berkas yang perlu masing-masing calon bawa:

Baca Juga: Cek Sekarang! Ini Tanda Puasa di Bulan Ramadhan Sudah Benar, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

1. Surat pengantar dari RT atau RW
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP kedua orang tua calon pengantin
4. Fotocopy KTP calon pengantin
5. Fotocopy ijazah terakhir
6. Fotocopy akte kelahiran
7. Fotocopy buku nikah orang tua calon pengantin
8. Fotocopy KTP saksi pihak perempuan satu orang
9. Fotocopy KTP saksi pihak lelaki satu orang

Baca Juga: Resep Sambel Ulek Bawang yang Mantul Pedasnya, Wajib Dihidangkan Saat Buka Puasa di Rumah, Dijamin Semua Suka

10. Materai 10.000
11. No hp kedua calon
12. Email kedua calon
13. Hari, tanggal, tempat nikah
14. Foto background biru (2x3 lima lembar)
15. Foto background biru (4x6 lima lembar)
16. Untuk alur pengajuan pada lelaki awalnya seluruh berkas dikumpulkan menjadi satu, dan dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan isian blangko N1,N2,N3, dan N4.

Baca Juga: Jadwal Adzan Magrib dan Imsak Ramadhan 2024 untuk Kota Surakarta, Kab Sukoharjo, dan Klaten

Lalu bawa berkas ke kecamatan, jika beda daerah atau kecamatan, maka datanglah ke KUA untuk mendapatkan surat numpang menikah. Jika sedaerah atau sekecamatan , maka berkas calon suami diserahkan ke calon istri.

Sedangkan alur pengajuan perempuan seluruh berkas dikumpulkan menjadi satu, jangan lupa membawa berkas dari pihak lelaki. Kemudian bawa ke kelurahan untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4.

Berkas dan blangko yang sudah diurus di kelurahan, di bawa ke kecamatan. Setelah selesai di kecamatan dan seluruh berkas sudah ditandatangani, maka bisa mendaftar ke KUA.

Yang dilakukan di KUA yaitu menyerahkan seluruh berkas dari kedua calon pengantin. Bawa hp untuk mendaftar secara online. Ijab di KUA itu gratis, sedangkan ijab diluar KUA dikenakan biaya sekitar Rp. 600.000 ke kantor pos atau teller.

Baca Juga: Jadwal Adzan Magrib dan Imsak Ramadhan 2024 untuk Kota Surakarta, Kab Sukoharjo, dan Klaten

Jangan lupa calon pengantin perempuan ke puskesmas, untuk suntik tetanus sebelum menikah, dan serahkan bukti kwitansi pembayaran dan bukti suntik ke KUA. Manfaat suntik tetanus yaitu bisa mencegah infeksi bakteri clostridium tetani ( bakteri penyebab tetanus) pada vagina.

Itulah berkas yang perlu disiapkan, dan sedikit gambaran alur untuk pendaftaran ke KUA, semoga artikel ini membantu.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Instagram @spillajewelry

Tags

Terkini

Terpopuler