Terdapat beberapa uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenal Masjid Asmaul Husna yang Viral di Tiktok, Ridwan Kamil: Saya Desain Sebelum Jadi Wali Kota
1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
2. Salju.
3. Dingin baik siang maupun malam.
4. Sakit berat yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.
Uzur nomor 5 ini yang dijadikan dasar oleh pemerintah agar masyarakat yang berada di zona hitam dan merah tidak wajib melaksanakan sholat Jumat berjamaah.
Namun, jika tetap ingin melaksanakan sholat Jumat berjamaah baiknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Supaya tidak membawa petaka kepada orang-orang di sekitarnya.***