Sholat Jumat Hukumnya Wajib, Bagaimana dalam Situasi Pandemi? Ini 7 Hadits Tentang Meninggalkan Sholat Jumat

- 5 Februari 2021, 07:17 WIB
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" RATUSAN jamaah melasanakan sholat Jumat di Masjid Al-Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (5/6/2020).  Setelah beberapa bulan tidak menggelar, pihak pengurus Masjid Al-Uhuwah  kembali melaksanakan sholat Jumat dengan tetap menerapkan protokol physical distancing.
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" RATUSAN jamaah melasanakan sholat Jumat di Masjid Al-Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (5/6/2020). Setelah beberapa bulan tidak menggelar, pihak pengurus Masjid Al-Uhuwah kembali melaksanakan sholat Jumat dengan tetap menerapkan protokol physical distancing. /arminabduljabbar/

Terdapat beberapa uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mengenal Masjid Asmaul Husna yang Viral di Tiktok, Ridwan Kamil: Saya Desain Sebelum Jadi Wali Kota

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
2. Salju.
3. Dingin baik siang maupun malam.
4. Sakit berat yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Uzur nomor 5 ini yang dijadikan dasar oleh pemerintah agar masyarakat yang berada di zona hitam dan merah tidak wajib melaksanakan sholat Jumat berjamaah.

Namun, jika tetap ingin melaksanakan sholat Jumat berjamaah baiknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Supaya tidak membawa petaka kepada orang-orang di sekitarnya.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x