“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (TQS. An-Nisa: 65)
Di dalam hukum syara’, terdapat hukum asal yang terbagi menjadi dua, yakni asal perbuatan manusia dan asal benda.
Perbuatan manusia jika diklasifikasikan terdapat tuntutan (iqtidha’: seputar wajib, sunnah, makruh dan haram), pilihan (takhyir: seputar mubah), dan wadhi (seputar sebab, syarat, mani’, sah, batal, fasad, azimah dan rukhsah).
Terdapat kaidah fiqih yang berkaitan dengan hukum asal perbuatan manusia, yakni:
“Al-aslu fil af’al at-taqayudu bil ahkami-syar’iyyati”
Baca Juga: Ini Dia Ganjaran bagi Orang yang Senang Berbuat Adil
Artinya: Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syariat. (Atha’ bin Khalil, Taisir al-Wushul ila al-Ushul, hal. 13-15)
Makna dari kaidah tersebut adalah setiap perbuaan manusia, apapun itu memiliki hukum syariahnya, karen tujuan melakukan perbuatan harus dalam rangka beribadah kepada Allah. Sehingga jika perbuatan akan mendapatkan pahala jika sesuai dengan hukum-Nya dan sunnah Rasul.
Kemudian terdapat juga kaidah fiqih mengenai hukum asal benda, yaitu: