Munarman Sebut PTPN Tak Bisa Usir Markaz Syariah Seenaknya, Mahfud MD: Teruskan Saja Untuk Pesantren

- 28 Desember 2020, 14:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.*
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.* /Instagram/@mohmahfudmd/

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai  Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah dilanjutkan penggunaannya sebagai pondok pesantren.

"Kalau saya berfikir begini itukan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja. Tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU Muhammadiyah gabung lah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, seperti dalam tayangan video YouTUbe kanal Dewan Pakar KAHMI Official dikutip Senin 28 Desember 2020.

Namun mahfud mengaku tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut karena hal tersebut di luar kewenangannya.

"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertahanan bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN," katanya.

Baca Juga: Nyaris Setengahnya dari China, 50 Warga Dunia Mendadak Jadi Triliuner karena Covid-19

Menurut dia, saat ini semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun. Sebab izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Nah sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun disitu dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008. Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani, kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," katanya.

Mahfud menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik tanpa merugikan pihak-pihak tertentu.

"Mari kita selesaikan ini secara baik-baik saya," ucap dia.

Sementara Sekretaris Umum FPI Munarman menilai PTPN tidak bisa sembarangan mengusir pesantren seenaknya.

Dia mengeklaim memiliki bukti bahwa lahan itu ditelantarkan PTPN sehingga bisa dikelola oleh warga.

"PTPN VIII, sudah lebih dari 25  tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut, dan telah ada 9 SHGU PTPN VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Tingkat Kasasi Mahkamah Agung)".

Baca Juga: Cara Mengatasi Kutu Rambut pada Anak, Jangan Panik, Ini Langkah-langkahnya

"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, Dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," kata Munarman dalam keterangannya.

Munarman menjelaskan, pasal 34 huruf e dan PP No. 40 tahun 1996 Pasal 12 (1) huruf c, dengan mengingat fakta PT. PN VIII sudah lebih 25 tahun menelantarkan lahan a quo, TIDAK mengelola sendiri lahan a quo, maka SHGU No. 299 tersebut hapus demi hukum.

Di sisi lain, Munarman menegaskan, Habib Rizieq dan pesantren benar-benar memanfaatkan lahan untuk kemaslahatan umat.

Mulai mengelola perkebunan hingga peternakan yang semuanya berujung pada syiar Islam.

"Bahwa berdasarkan Somasi Saudara tersebut pemilik lahan sudah mengelola dan melakukan kegiatan yang bersifat produktif oleh klien kami baik penanaman kebon alpukat dan kebun sayur mayur dan peternakan," jelas dia.

Baca Juga: Ketua Petun Porib Ngahiji: Bersepeda Menyehatkan, Tapi Penerapan Protokol Kesehatan Lebih Penting

Serta digunakan untuk aktivitas syiar Agama Islam dan pengajian oleh karenanya saudara tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap benda hak milik klien kami dan lahan yang sudah dibeli dan dikelola oleh klien kami.

Di sisi lain, PTPN VIII menyebut mereka masih memegang SHGU sampai tahun 2033 setelah adanya SHGU No : 299 tertanggal 04 Juli 2008.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, surat somasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Markaz Syariah Habib Rizieq, tapi juga pihak lain yang menempati lahan HGU perusahaan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Waspadai Kemungkinan Virus Corona Jenis Baru Singgah di Kota Bandung

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu 27 Desember 2020.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x