Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

- 23 Desember 2020, 22:50 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadapi kasus hukum lain. Setelah ditahan Polda Metro Jaya, Imam Besar FPI itu kembali ditetapkan sebagai tersangka.

HRS kali ini menjadi tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Kab. Bogor. Status tersangka disebut-sebut ditetapkan oleh pihak Polda Jabar.

"Untuk yang di Megamendung Habib Rizieq sudah tersangka," tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: JMMJ Tolak Provokasi Kelompok Penyebar Kebencian, HRS Diminta 'Gentleman' Hadapi Kasus Hukum

Andi memastikan, tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung. Artinya, hanya HRS seorang diri yang menjadi tersangka.

Meski begitu, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. "Tidak ada kepanitiaan di sana (Megamendung). Dia langsung (HRS yang jadi tersangka)," tambahnya.

Sebelumnya, HRS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bahkan ia sudah ditahan pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Diperiksa Polisi Usai Dituding Terlibat Kasus Edhy Prabowo, Begini Reaksinya

HRS ditahan usai diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada kasus ini, HRS dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x