JMMJ Tolak Provokasi Kelompok Penyebar Kebencian, HRS Diminta 'Gentleman' Hadapi Kasus Hukum

- 23 Desember 2020, 22:10 WIB
Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya. /Antara/
Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya. /Antara/ /

GALAMEDIA - Jaringan Muda Muslim Jakarta (JMMJ) menolak keras tindakan provokasi dari kelompok atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap menyebar kebencian.

Terlebih tindakan tersebut diyakini berpotensi memecah belah masyarakat.

"Kami mengutuk keras kelompok yang cenderung menyampaikan pendapat dengan cara kekerasan, kebencian, dan provokatif lewat media sosial maupun secara langsung di tengah-tengah masyarakat," ujar Koordinator JMMJ, Muhammad Kosim melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Puluhan Polisi di Polda Metro Jaya Dipecat, Jumlah Peraih Penghargaan Menurun

Kosim menyatakan, penyampaian pendapat secara provokatif yang dilakukan ormas tertentu dapat berpotensi memecah belah bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila.

Ia pun mencontohkan ceramah yang disampaikan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang bermuatan provokatif berpotensi memecah belah masyarakat.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Diperiksa Polisi Usai Dituding Terlibat Kasus Edhy Prabowo, Begini Reaksinya

Terkait proses hukum terhadap HRS, Kosim meyakini penyidik kepolisian bekerja profesional sehingga proses hukum berjalan secara adil sesuai hak dan kewajiban untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dia meminta masyarakat tidak memandang berbeda terhadap status HRS sebagai warga sipil biasa sehingga dapat menjalani proses hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: KPK Beberkan Kabar Terbaru Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x