GALAMEDIA - Jaringan Muda Muslim Jakarta (JMMJ) menolak keras tindakan provokasi dari kelompok atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap menyebar kebencian.
Terlebih tindakan tersebut diyakini berpotensi memecah belah masyarakat.
"Kami mengutuk keras kelompok yang cenderung menyampaikan pendapat dengan cara kekerasan, kebencian, dan provokatif lewat media sosial maupun secara langsung di tengah-tengah masyarakat," ujar Koordinator JMMJ, Muhammad Kosim melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Desember 2020.
Baca Juga: Puluhan Polisi di Polda Metro Jaya Dipecat, Jumlah Peraih Penghargaan Menurun
Kosim menyatakan, penyampaian pendapat secara provokatif yang dilakukan ormas tertentu dapat berpotensi memecah belah bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila.
Ia pun mencontohkan ceramah yang disampaikan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang bermuatan provokatif berpotensi memecah belah masyarakat.
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Diperiksa Polisi Usai Dituding Terlibat Kasus Edhy Prabowo, Begini Reaksinya
Terkait proses hukum terhadap HRS, Kosim meyakini penyidik kepolisian bekerja profesional sehingga proses hukum berjalan secara adil sesuai hak dan kewajiban untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dia meminta masyarakat tidak memandang berbeda terhadap status HRS sebagai warga sipil biasa sehingga dapat menjalani proses hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: KPK Beberkan Kabar Terbaru Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara