Ali Mochtar Ngabalin Diperiksa Polisi Usai Dituding Terlibat Kasus Edhy Prabowo, Begini Reaksinya

- 23 Desember 2020, 21:49 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. /Facebook.com/Ahmad Amiruddin Taroada

GALAMEDIA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

Ia memberikan keterangan di hadapan penyidik sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Saya dipanggil untuk berita acara pemeriksaan," ujar Ali Mochtar Ngabalin, di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Beberkan Kabar Terbaru Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara

Ali menjelaskan, dia melaporkan dua atas yang melontarkan pernyataan di media daring yang menyebutnya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dia menilai komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

Baca Juga: PMJ Sebut Sabu dari Petamburan Diduga untuk Biayai Teroris Timur Tengah

"Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya, supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara dan tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga," terang dia dikutip dari Antara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Ngabalin melaporkan dua orang yang masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Keduanya diduga melontarkan pernyataan yang mengatakan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x