“Al-aslu fil-asyai al-ibahatu maa lam yurid dalilut-tahrimi”
Artinya: hukum asal benda (barang) adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. (Ibid)
Baca Juga: 5 Tips Memperbaiki Smartphone yang Sudah Jatuh ke dalam Air, Salah Satunya Ada di Dapur
Hukum yang mencakup benda hanya ada dua, yakni halal dan haram. Sedangkan hukum yang mencakup perbuatan manusia terdapat lima yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.***