Memahami Definisi Syariah dan Hukum Syara’

- 7 Februari 2021, 08:44 WIB
Ilustrasi kumpulan kitab. /Pixabay/
Ilustrasi kumpulan kitab. /Pixabay/ /Ilustrasi kumpulan kitab. /Pixabay//

“Al-aslu fil-asyai al-ibahatu maa lam yurid dalilut-tahrimi”

Artinya: hukum asal benda (barang) adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. (Ibid)

Baca Juga: 5 Tips Memperbaiki Smartphone yang Sudah Jatuh ke dalam Air, Salah Satunya Ada di Dapur

Hukum yang mencakup benda hanya ada dua, yakni halal dan haram. Sedangkan hukum yang mencakup perbuatan manusia terdapat lima yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah