Memahami Definisi Syariah dan Hukum Syara’

- 7 Februari 2021, 08:44 WIB
Ilustrasi kumpulan kitab. /Pixabay/
Ilustrasi kumpulan kitab. /Pixabay/ /Ilustrasi kumpulan kitab. /Pixabay//

GALAMEDIA – Hukum Allah mencakup perkara aqidah dan syariah. Jenis ayat pada al-qur’an pun ada yang dalil aqli, ada juga dalil naqli. Perkara aqidah adalah bagian yang harus dicapai oleh akal untuk memahaminya. Sedangkan syariah bagian yang harus diikuti karena sudah menjadi ketetapan Allah.

Yan S. Prasetiadi & Wahyu Ichsan di dalam bukunya Studi Islam Paradigma Komprehensif, menjelaskan tentang definisi syariah.

Secara etimologis, syariah bermakna maurid al-ma’alladzi yustaqa minhu bi-la risya’ (sumber air yang menjadi tempat pengambilan air tanpa tali timba), at-thariqah (jalan), dan ‘atabah (tangga/pintu).

Kemudian definisi secara terminologis, syariah punya makna umum dan khusus. Pada makna umum, syariah itu sama dengan Din al-Islam, yakni keseluruhan agama Islam secara holistic meliputi aqidah dan hukum.

Baca Juga: Momen Bertemu Galih Ginanjar Pertama Kali, Barbie Kumalasari: Aku Merasa Enggak Dihargai

Makna khusus syariah yaitu hukum syara’ (al-hukm asy-syar’i) yang tidak mencakup masalah aqidah. Maka pengertian syariah jika disimpulkan adalah hukum-hukum syara’ (al-ahkam asy-syar’iyyah).

Allah telah memerintahkan manusia untuk taat dan patuh terhadap seluruh syariah-Nya. Semua aktifitas yang berkaitan dengan segala perkara harus terikat dengan hukum Allah karena Islam adalah agama yang sempurna mengatur berbagai hal.

“…Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu…” (TQS. Al-Maidah: 3)

Manusia disebut tidak beriman selama tidak menjadikan hukum syariah yang dibawa oleh Rasulullah sebagai standar dalam segala aspek kehidupan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x