Waduh! Menelan Air Liur Dapat Membatalkan Puasa? Simak Ulasan Lengkapnya Berikut Ini

- 13 April 2021, 14:23 WIB
Foto ilustrasi Hukum menelan ludah saat puasa
Foto ilustrasi Hukum menelan ludah saat puasa /Pixabay

Apabila darah tersebut sulit untuk dibuang dan tertelan bersama air liur, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Hal tersebut telah dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib dan kitab Tuhfah al-Muhtaj.

“Imam al-Adzra’i berkata: “Tidak jauh untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan di hukumi ma’fu bekas darah yang tersisa".

Baca Juga: Presiden Jokowi : Industri 4.0 Akan Bawa Indonesia Ke 10 Besar Ekonomi Global

"(Sebab) tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus-menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305).

“Atau seseorang menelan air liur yang terkena najis dengan sebab terkena darah atau cairan lain, meskipun berwarna bening, maka hal demikian dapat membatalkan puasa, sebab dengan terpisahnya air liur, bercampurnya air liur dan terkena najisnya air liur, maka air liur tersebut seperti benda lain."

"Dan sangat jelas sekali bahwa dihukumi ma’fu (tidak batal) bagi orang yang menelan air liur yang bercampur dengan darah gusinya. Sekiranya tidak mungkin baginya untuk menghindari (munculnya) darah” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal. 332).

Baca Juga: Resep Praktis! Pas Banget buat Berbuka, Takjil dengan Si Pinky Yummy Bubur Biji Delima

Untuk orang-orang yang tidak masuk ke dalam syarat yang telah dijelaskan sebelumnya, mengetahui bahwa ada darah gusi yang tertelan, maka puasanya dapat dikatakan batal, meskipun darahnya hanya sedikit.

Sedangkan apabila dirinya tidak mengetahui darah tersebut sudah tertelan, maka puasanya tetap sah. Hal tersebut telah dijelaskan dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyaah al-Kuwaitiyyah.

“Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah dapat membatalkan puas, hal ini disebabkan berubahnya air liur, sedangkan darah adalah benda najis yang tidak boleh untuk ditelan. Jika tidak benar-benar nyata bahwa dirinya telah menelan sesuatu yang najis, maka tidak dihukumi batal puasanya, sebab menelan air liur yang tidak tercampur najis adalah hal yang tidak membatalkan puasa” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu’ah al-Fiqhiyaah al-Kuwaitiyyah, juz 28, hal. 64)

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x