Jadi, kesimpulannya adalah menelan air liur yang telah tercampur dengan sesuatu baik itu yang suci maupun yang najis dapat membatalkan puasa, kecuali bagi yang keluar darah dari gusi secara terus-menerus.
Oleh karena itu, bagi orang-orang yang sudah mengetahui keluarnya darah dari gusinya, maka mereka secepatnya segera membersihkan darah tersebut dengan cara berkumur. Waalahu a’lam. ***